Jumat, 26 Desember 2008 pukul 07:41:00 JAKARTA — Jaringan Anti-Illegal Logging, Pencucian Uang, dan Korupsi menilai, dihentikannya kasus-kasus pembalakan liar (illegal logging) di Riau akibat penyidik terlalu berpedoman pada Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Padahal, UU Kehutanan dinilai…