
Oleh: Marius Gunawan
Pemerintah, Gambut dan Pelajaran dari Api yang Selalu Kembali
Ada sesuatu yang terasa ironis dalam hubungan Indonesia dengan gambut. Setiap kali asap menebal, pemerintah bergerak cepat. Satgas dibentuk, helikopter dikerahkan, water bombing dilakukan, operasi modifikasi cuaca dijalankan, aparat turun ke lapangan. Setelah asap menipis, perhatian pun ikut menipis.
Kemudian kemarau datang lagi.
Api datang lagi.
Asap datang lagi.
Dan kita kembali bertanya: siapa yang harus memadamkan?
Kini Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Keputusan itu diambil setelah Presiden berdiskusi dengan lebih dari 20 peneliti dan ahli gambut dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset pada 24 September 2026. Para ahli merekomendasikan badan baru yang diharapkan memperkuat pencegahan karhutla dan pengelolaan gambut serta mangrove.
Kabar itu tentu menarik. Lebih menarik lagi karena Indonesia baru saja kehilangan lembaga dengan nama yang hampir sama.
—–
Dari Restorasi ke Pengelolaan
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) secara resmi berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024. Pemerintah kemudian mengalihkan tugas-tugasnya kepada kementerian terkait. Laporan keuangan pemerintah juga mencatat bahwa pada April 2025 kelembagaan BRGM dinyatakan telah berakhir.
BRGM sendiri bukan lembaga tanpa pekerjaan. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 memberikan mandat untuk mempercepat restorasi gambut di tujuh provinsi serta rehabilitasi mangrove di sejumlah provinsi.
Maka lahirlah pertanyaan sederhana, tetapi penting: apa yang sungguh-sungguh berbeda antara BRGM dan BPGMN?
Namanya berbeda.
Satu menggunakan kata restorasi. Yang baru menggunakan kata pengelolaan.
Namun, hutan dan gambut tidak hidup dari nomenklatur. Gambut tidak menjadi basah karena namanya diganti. Api juga tidak membaca Peraturan Presiden sebelum menyala.
Perbedaan yang paling penting justru harus terletak pada mandat, kewenangan, mekanisme koordinasi, indikator keberhasilan dan paradigma kerja.
Jika badan baru hanya menjadi BRGM dengan papan nama baru, maka kita mungkin sedang melakukan restorasi kelembagaan, bukan restorasi gambut.
—–
Indonesia Tidak Kekurangan Ilmu
Ironisnya, Indonesia sebenarnya tidak miskin pengetahuan mengenai gambut.
Kita memiliki para ahli hidrologi, kehutanan, ekologi, kebakaran, klimatologi, sosial ekonomi, tata ruang dan penginderaan jauh. Universitas dan lembaga riset telah menghasilkan begitu banyak penelitian.
Bahkan Presiden baru saja mengumpulkan lebih dari 20 ilmuwan dan peneliti gambut. Para ahli tersebut antara lain berasal dari UI, UGM, IPB, ITB, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura, Universitas Palangka Raya, BRIN dan berbagai institusi lainnya.
Karena itu masalah Indonesia bukan semata-mata kekurangan studi.
Masalahnya adalah jarak antara pengetahuan dan tindakan.
Kita sering sangat ilmiah dalam seminar, sangat lengkap dalam laporan, sangat canggih dalam peta, tetapi kadang terlalu sederhana ketika berhadapan dengan api di lapangan.
Padahal prinsipnya sudah jelas: gambut yang kering adalah bahan bakar.
Maka mencegah gambut kering seharusnya lebih penting daripada sekadar menghitung berapa helikopter yang diperlukan untuk memadamkan api.
Seperti kata Benjamin Franklin, “An ounce of prevention is worth a pound of cure.”
Dalam bahasa yang lebih sederhana: mencegah satu api jauh lebih murah daripada memadamkan seribu api.
Pemerintah sendiri kini menyampaikan logika yang serupa. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut penanganan kebakaran sulit dan mahal, sementara pencegahan dinilai dapat jauh lebih murah.
Di sinilah seharusnya kata pengelolaan mempunyai makna yang lebih besar daripada sekadar pergantian istilah.
—–
Kita Terlalu Sibuk Memadamkan, Kurang Rajin Mencegah
Data 2026 menunjukkan persoalan itu masih nyata.
BNPB mencatat bahwa hingga 4 September 2026, luas lahan terbakar di Riau mencapai sekitar 18.882 hektare. Sumatera Selatan mencapai sekitar 1.926 hektare. Enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Pada September, kebakaran masih terjadi di berbagai daerah, termasuk kebakaran di lahan gambut Papua Tengah yang dilaporkan mencapai 172 hektare.
Bahkan pemerintah sampai mengerahkan water bombing, patroli udara dan operasi modifikasi cuaca. BMKG mencatat operasi modifikasi cuaca untuk pembasahan gambut dan penanganan karhutla masih berlangsung pada September 2026.
Semua itu penting.
Tetapi jangan sampai kita keliru memahami keberhasilan.
Banyaknya pesawat yang berhasil menjatuhkan air bukan ukuran utama keberhasilan pengelolaan gambut.
Ukuran yang lebih penting adalah: berapa banyak api yang tidak pernah muncul?
Itulah pergeseran paradigma yang dibutuhkan.
Dari pemadaman menjadi pencegahan.
Dari reaktif menjadi preventif.
Dari operasi musiman menjadi pengelolaan sepanjang tahun.
Dari mengurus api ketika sudah membesar menjadi mengurus ekosistem sebelum menjadi kering.
—–
Gambut Tidak Mengenal Musim Administrasi
Masalah lain adalah cara kita mengelola pemerintahan.
Api memang mengenal musim kemarau.
Tetapi birokrasi kadang mengenal tahun anggaran.
Akibatnya, perhatian terhadap gambut bisa naik ketika titik panas naik, lalu turun ketika asap menghilang.
Padahal gambut membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih membosankan: menjaga tata air, memantau tinggi muka air, memelihara sekat kanal, mengawasi perubahan tutupan lahan, menjaga vegetasi, membangun kesiapsiagaan desa, melakukan patroli dan memastikan aktivitas ekonomi tidak membuat ekosistem menjadi semakin rentan.
Pekerjaan seperti itu tidak terlalu spektakuler.
Tidak ada helikopter yang terlihat dari televisi.
Tidak ada api besar yang menjadi berita utama.
Tetapi justru itulah pencegahan.
Keberhasilan pencegahan sering kali tidak terlihat karena sesuatu yang seharusnya terjadi akhirnya tidak terjadi.
—–
Jangan Bangun “Super Body” yang Bertabrakan dengan Body Lain
Ada satu pekerjaan rumah yang sangat penting bagi BPGMN: koordinasi kelembagaan.
Gambut tidak tunduk pada batas kementerian.
Satu lanskap bisa berkaitan dengan urusan kehutanan, lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, tata ruang, pertanahan, pemerintah daerah, penanggulangan bencana, kepolisian dan bahkan masyarakat desa.
Bappenas sebelumnya telah menempatkan pengelolaan gambut dan mangrove dalam strategi nasional yang mencakup regulasi, data, teknologi, partisipasi masyarakat, pendanaan, pemantauan dan penegakan hukum.
Artinya, resepnya sebenarnya sudah tersedia.
Yang sering kurang adalah orkestrasi.
Jangan sampai BPGMN menjadi satu lagi lembaga yang mempunyai data sendiri, peta sendiri, program sendiri dan rapat koordinasi sendiri.
Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak meja rapat.
Indonesia membutuhkan satu sistem kerja yang membuat semua meja bekerja menuju tujuan yang sama.
Jika BPGMN berada langsung di bawah Presiden sebagaimana gagasan yang disampaikan pemerintah, posisi itu seharusnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah—bukan sekadar menambah satu lapisan birokrasi baru. Pemerintah menyatakan badan baru tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan dari tingkat desa dan melibatkan ilmuwan serta profesional.
—–
Desa Harus Menjadi Garda Terdepan
Ada satu hal yang patut mendapat perhatian khusus: desa.
Api pertama kali tidak muncul di kantor kementerian.
Ia muncul di lanskap.
Karena itu sistem pencegahan harus dibangun sampai tingkat tapak.
Desa perlu mempunyai sistem pemantauan, patroli, pembasahan, peralatan pemadaman awal, insentif ekonomi dan akses informasi cuaca serta kondisi gambut.
Masyarakat juga jangan hanya diposisikan sebagai “pihak yang harus dilarang membakar”.
Mereka harus menjadi pengelola sekaligus penerima manfaat dari ekosistem yang dijaga.
Jika menjaga gambut menghasilkan beban ekonomi, sementara merusaknya menghasilkan keuntungan, jangan heran jika kebijakan pencegahan sulit bertahan.
Karena itu pengelolaan gambut harus terhubung dengan ekonomi masyarakat: paludikultur, usaha berbasis lahan basah, hasil hutan bukan kayu, perikanan, agroforestri yang sesuai karakter gambut dan berbagai mata pencaharian yang tidak membutuhkan pengeringan gambut.
Konservasi tanpa kesejahteraan akan rapuh. Kesejahteraan tanpa ekologi juga tidak akan bertahan lama.
—–
Dan Bagaimana dengan Perusahaan?
Pencegahan juga harus berbicara tegas tentang tanggung jawab pemegang izin.
Pada September 2026, pemerintah melaporkan telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 138 tersangka dalam perkara yang disebut berkaitan dengan kesengajaan maupun kelalaian.
Penegakan hukum tetap penting.
Tetapi hukum seharusnya tidak hanya hadir setelah hutan terbakar.
Akuntabilitas harus dimulai sebelum api muncul.
Setiap pemegang konsesi di kawasan rawan kebakaran seharusnya memiliki kewajiban yang terukur: tata air, patroli, sistem deteksi dini, kesiapan peralatan, sumber daya manusia, pelaporan, pemulihan dan pembiayaan pencegahan.
Dengan begitu, tanggung jawab tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang menyalakan api?
Pertanyaan yang sama penting adalah:
Mengapa kawasan itu bisa menjadi sangat mudah terbakar?
—–
BPGMN Harus Memiliki “Siklus Pencegahan”
Jika ingin berbeda secara fundamental, BPGMN sebaiknya bekerja dengan siklus yang tidak pernah berhenti:
petakan → pantau → cegah → basahi → patroli → deteksi dini → respons cepat → pulihkan → evaluasi → perbaiki → kembali memantau.
Siklus itu berlangsung sepanjang tahun.
Bukan hanya ketika asap sudah masuk ke kota.
Teknologi satelit, sensor muka air, data cuaca, drone, sistem informasi geografis dan kecerdasan buatan dapat membantu. Tetapi teknologi hanyalah alat.
Yang menentukan adalah apakah informasi itu menghasilkan tindakan di lapangan.
Sebuah titik panas yang diketahui tiga jam setelah muncul mungkin sudah menjadi kebakaran.
Tetapi jika sistem dapat mengetahui bahwa suatu kawasan mulai terlalu kering beberapa minggu sebelumnya, pemerintah memiliki kesempatan untuk mencegahnya.
Itulah arti sebenarnya dari pencegahan berbasis sains.
—–
Jangan Sampai “Scientist” Hanya Menjadi Hiasan
Rencana melibatkan ilmuwan adalah langkah penting. Tetapi ilmuwan jangan hanya menjadi pemberi nasihat.
Mereka harus mempunyai ruang untuk memengaruhi keputusan.
Data harus menjadi dasar kebijakan.
Kajian harus menjadi dasar penentuan prioritas.
Dan hasil pemantauan harus dapat mengoreksi kebijakan yang ternyata tidak efektif.
Jika para ilmuwan hanya dipanggil ketika pemerintah membutuhkan legitimasi bahwa kebijakan telah “berbasis sains”, maka kita hanya mengganti seremoni dengan istilah ilmiah.
Padahal ilmu pengetahuan seharusnya mempunyai keberanian untuk mengatakan:
“Kebijakan ini tidak bekerja.”
Dan pemerintah harus mempunyai keberanian untuk memperbaikinya.
Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Badan Baru
Pada akhirnya, keberhasilan BPGMN tidak akan ditentukan oleh seberapa bagus nama lembaganya.
Bukan pula oleh berapa banyak deputi, direktur, tenaga ahli atau gedung kantor yang dimiliki.
Ukuran keberhasilannya sederhana:
Apakah kebakaran berkurang?
Apakah gambut tetap basah?
Apakah masyarakat memperoleh manfaat?
Apakah pengelolaan tata air membaik?
Apakah pemegang izin benar-benar bertanggung jawab?
Apakah kementerian dan pemerintah daerah bekerja sebagai satu sistem?
Dan yang paling penting:
Apakah pemerintah masih harus menunggu asap untuk mulai bekerja?
Albert Einstein pernah mengingatkan bahwa kita tidak dapat menyelesaikan masalah dengan pola pikir yang sama dengan pola pikir ketika masalah itu diciptakan.
—–
Karhutla Indonesia membutuhkan perubahan pola pikir yang sama.
Selama kebakaran diperlakukan terutama sebagai bencana yang harus dipadamkan, kita akan terus menjadi bangsa yang sangat sibuk ketika api menyala.
Tetapi apabila kebakaran dipandang sebagai kegagalan pengelolaan ekosistem yang harus dicegah, maka pekerjaan pemerintah dimulai jauh sebelum kemarau.
Di situlah kata “pengelolaan” harus mempunyai arti.
Bukan sekadar mengganti kata restorasi.
Bukan sekadar mengganti lembaga.
Bukan sekadar mengganti kepala badan.
Melainkan mengganti cara berpikir negara terhadap gambut.
Sebab hutan dan gambut tidak membutuhkan pemerintah yang selalu datang setelah kebakaran.
Mereka membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum api datang.
Dan mungkin, untuk pertama kalinya, ukuran keberhasilan badan gambut yang baru justru adalah sesuatu yang tidak masuk berita: tidak ada asap.
Karena dalam urusan pencegahan, berita terbaik memang sering kali adalah tidak adanya berita buruk.***MG