ARTIKEL: Hashim Djojohadikusumo: B50–B100 Memanfaatkan 12,7 Juta Hektare Hutan Rusak: Tepatkah?

12,7 Hutan Rusak akan jadi lahan penghasil B50-B100? (Ilustrasi ini dibuat dengan bantuan AI oleh Penulis)

 

Oleh: Marius Gunawan

Ada ironi yang patut direnungkan ketika Indonesia ingin mempercepat transisi energi dengan memanfaatkan lahan hutan yang rusak. Kita ingin mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, tetapi jangan sampai untuk menyelamatkan mesin kendaraan, kita justru memperpanjang penderitaan hutan, memperlemah daya dukung lingkungan, dan mewariskan bencana kepada generasi berikutnya.
—–

Gagasan Hashim Djojohadikusumo mengenai pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan rusak untuk mendukung pengembangan biodiesel B50 hingga B100 membuka perdebatan penting. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan energi alternatif, mengurangi impor bahan bakar, dan memperkuat ketahanan energi nasional. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh lahan yang disebut hutan rusak memang layak dikonversi menjadi perkebunan tanaman energi?

Pertanyaan itu bukan penolakan terhadap energi terbarukan. Justru sebaliknya, ini merupakan upaya memastikan bahwa energi yang disebut hijau benar-benar memberikan manfaat lingkungan, bukan sekadar mengganti warna bahan bakar dari hitam menjadi hijau di atas kertas.

Sebab, tidak semua yang disebut lahan rusak berarti lahan yang bebas dialihfungsikan. Dan tidak semua tanaman yang menghasilkan energi otomatis menghasilkan kebaikan ekologis.

Kita perlu membedakan dua hal yang sering dicampuradukkan dalam perdebatan pembangunan: lahan yang secara ekologis telah terdegradasi dan lahan yang secara hukum dapat digunakan untuk perkebunan. Keduanya bukan istilah yang sama.
—–

Ketika hutan rusak dianggap sebagai lahan kosong

Angka 12,7 juta hektare terdengar sangat besar. Dengan angka sebesar itu, orang bisa membayangkan hamparan tanah telantar yang menunggu sentuhan investasi. Tinggal ditanami kelapa sawit, kemudian diolah menjadi biodiesel, lalu Indonesia pun melangkah menuju kemandirian energi.

Namun, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang bisa dihitung sebelum dan sesudah proyek. Hutan juga merupakan sistem ekologis yang menyimpan karbon, mengatur tata air, menahan erosi, menjadi habitat keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan masyarakat.

Lahan yang tampak gundul dari udara belum tentu kehilangan seluruh fungsi ekologisnya. Sebagian mungkin berupa semak belukar, lahan bekas tebangan, hutan sekunder, kawasan yang pernah terbakar, atau wilayah yang sedang mengalami regenerasi alami. Sebagian lainnya mungkin berada di lahan gambut, lereng curam, daerah tangkapan air, atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati.

Setiap kategori membutuhkan penanganan berbeda.

Hutan yang rusak akibat kebakaran, misalnya, bisa membutuhkan restorasi hidrologis dan pemulihan vegetasi asli. Hutan yang terdegradasi karena pembalakan mungkin dapat pulih melalui regenerasi alami dengan perlindungan yang memadai. Sementara itu, lahan terbuka yang telah lama terdegradasi dan secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan nonkehutanan memerlukan penilaian tersendiri.

Menyatukan seluruh kategori itu dalam satu angka, lalu menjadikannya dasar perluasan perkebunan tanaman energi, berisiko menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya kompleks.

Dalam kebijakan lingkungan, penyederhanaan seperti ini sering menjadi awal dari kesalahan mahal: masalah yang semula hendak diperbaiki justru berubah menjadi alasan untuk membuka ruang eksploitasi baru.
—–

Hukum kehutanan tidak mengenal prinsip: rusak berarti bebas

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi penting. Dalam sistem hukum Indonesia, status kawasan hutan tidak otomatis berubah hanya karena tutupan pohonnya hilang atau lahannya berubah menjadi semak belukar.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, memberikan dasar yang jelas. Pasal 1 angka 3 mendefinisikan kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dengan kata lain, status kawasan hutan tidak semata-mata ditentukan oleh penampilan fisik lahan pada suatu waktu.

Ada tiga ketentuan yang sangat relevan untuk menilai gagasan pemanfaatan 12,7 juta hektare tersebut.

Pertama, Pasal 19 UU Kehutanan. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus mengikuti mekanisme hukum dan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Untuk perubahan peruntukan yang berdampak penting, bercakupan luas, dan bernilai strategis, undang-undang mengatur persetujuan DPR sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, klaim bahwa suatu kawasan telah rusak tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengubahnya menjadi perkebunan.

Kedua, Pasal 40–43 UU Kehutanan. Rehabilitasi hutan dan lahan ditujukan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan serta daya dukung lingkungan. Bentuk kegiatannya meliputi reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, dan teknik konservasi tanah. Pasal 43 bahkan mewajibkan pihak yang memiliki, mengelola, atau memanfaatkan hutan kritis maupun tidak produktif untuk melaksanakan rehabilitasi hutan bagi tujuan perlindungan dan konservasi.

Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026, mengatur antara lain perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, perlindungan, dan pengawasan. Perubahan tahun 2026 tersebut menambahkan ketentuan khusus mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam; bukan penghapusan umum terhadap mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan.

Implikasinya jelas: hutan rusak bukan sinonim dari tanah bebas.

Tetapi ada satu nuansa yang juga perlu dijaga. Tidak semua aktivitas ekonomi di kawasan hutan otomatis dilarang. Hukum kehutanan mengenal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta mekanisme perubahan peruntukan dan pelepasan kawasan sesuai kategori dan persyaratannya. Hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi pun memiliki ketentuan berbeda.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan sekadar apakah lahan itu rusak, melainkan: di mana lokasinya, apa status hukumnya, apa fungsi kawasannya, bagaimana kondisi ekologisnya, dan mekanisme hukum apa yang memungkinkan pemanfaatannya?

Jika pemerintah hendak mengembangkan bahan baku biofuel, pemeriksaan tersebut harus mendahului keputusan investasi, bukan menyusul setelah alat berat masuk.
—–

B50 dan B100: solusi energi atau perluasan masalah?

Bahan baku biofuel

Biodiesel Indonesia saat ini terutama memanfaatkan minyak sawit. Kebutuhan bahan baku perlu dihitung sebelum ekspansi lahan diputuskan.

Pemulihan ekosistem

Hutan terdegradasi dapat dipulihkan melalui regenerasi alami, penanaman jenis asli, dan perbaikan fungsi tata air sesuai kondisi lokasi.

Pemerintah memang mempunyai alasan untuk mengembangkan biodiesel. Kementerian ESDM mengumumkan target penerapan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada impor solar. B50 berarti campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar berbasis fosil.

Dalam konteks itulah Hashim menyampaikan gagasannya pada Investor Daily Summit 2026, 7 Oktober 2026. Menurut laporan Bloomberg Technoz, ia menyatakan bahwa sumber biofuel B50 hingga B100 akan berasal dari 12,7 juta hektare hutan rusak, bukan hutan primer. Kawasan tersebut digambarkan telah kehilangan potensi kayu produktif dan cenderung menjadi semak belukar yang rawan kebakaran.

Pernyataan tersebut mengandung tujuan yang bisa dipahami: mencari sumber bahan baku energi tanpa membuka hutan primer. Namun, tujuan yang baik belum tentu menjamin cara yang tepat.

Pertama, angka 12,7 juta hektare harus dijelaskan secara transparan. Apakah angka itu merupakan luas seluruh lahan terdegradasi, lahan kritis di dalam kawasan hutan, lahan yang berada di luar kawasan hutan, atau gabungan beberapa kategori? Apakah luas tersebut sudah diverifikasi melalui pemetaan dan pemeriksaan lapangan? Berapa bagian yang benar-benar sesuai untuk budidaya tanaman energi tanpa merusak fungsi ekologis yang masih tersisa?

Tanpa jawaban itu, angka yang besar lebih menyerupai janji politik daripada rencana pemanfaatan lahan yang dapat diuji.

Kedua, B50 dan B100 adalah target komposisi bahan bakar, bukan izin untuk memperluas perkebunan. B50 mengandung 50 persen komponen biodiesel, sedangkan B100 menggunakan biodiesel sebagai bahan bakarnya. Semakin besar kebutuhan biodiesel, semakin penting perhitungan pasokan bahan baku, produktivitas, kebutuhan lahan, biaya, dan dampak lingkungan.

Indonesia tidak boleh mengasumsikan bahwa setiap peningkatan campuran biodiesel harus dijawab dengan pembukaan lahan baru. Peningkatan produktivitas perkebunan yang sudah ada, pemanfaatan bahan baku alternatif yang memenuhi standar keberlanjutan, dan pengurangan pemborosan energi perlu dinilai lebih dahulu.

Ketiga, kelapa sawit memang dapat menghasilkan bahan baku biodiesel, tetapi perkebunan monokultur tidak identik dengan hutan yang sehat. Perkebunan memiliki nilai ekonomi dan dapat menyediakan tutupan vegetasi, tetapi struktur vegetasi, keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, serta fungsi hidrologisnya tidak otomatis setara dengan ekosistem hutan alam.

Kita tidak bisa menanam sawit, melihat hamparan hijau dari udara, kemudian menyatakan persoalan kehutanan selesai. Rumput pun hijau. Lapangan golf juga hijau. Tidak seorang pun akan menyebut keduanya sebagai pengganti hutan tropis.

Di sinilah istilah energi hijau perlu diuji secara kritis. Hijau bukan sekadar warna tanaman atau label pada produk. Hijau harus tercermin dalam keseluruhan proses: dari sumber bahan baku, perubahan penggunaan lahan, emisi sepanjang daur hidup, sampai dampaknya terhadap masyarakat dan keanekaragaman hayati.
—–

Hutan rusak bukan berarti fungsi ekologisnya sudah mati

Argumen bahwa kawasan berhutan yang telah berubah menjadi semak belukar merupakan sumber kebakaran juga perlu ditanggapi secara proporsional.

Memang, vegetasi kering, penumpukan bahan bakar alami, pembukaan lahan dengan api, dan kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua hutan terdegradasi merupakan sumber karhutla yang harus diselesaikan dengan menggantinya menjadi perkebunan.

Sebaliknya, kawasan yang rentan terbakar membutuhkan diagnosis penyebab dan penanganan yang sesuai. Pada lahan gambut, misalnya, pengeringan melalui kanal dapat membuat tanah lebih mudah terbakar. Mengganti vegetasi tanpa memulihkan tata air justru dapat memperbesar risiko kebakaran.

Pemulihan hutan juga tidak selalu berarti menanam pohon sebanyak-banyaknya. Pada lokasi tertentu, regenerasi alami dapat menjadi pilihan yang lebih tepat. Pada lokasi lain, diperlukan penanaman jenis asli, perlindungan tanah, pemulihan aliran air, atau kombinasi berbagai pendekatan.

Yang harus dipulihkan adalah fungsi ekosistem, bukan semata-mata jumlah batang pohon.

Perbedaan ini penting karena hutan lindung, misalnya, secara khusus memiliki fungsi mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Fungsi tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 8 UU Kehutanan.

Perkebunan dapat menutup permukaan tanah dengan vegetasi, tetapi perubahan struktur tutupan lahan, jaringan jalan, drainase, pemadatan tanah, dan pengelolaan kebun dapat memengaruhi infiltrasi air serta limpasan permukaan. Besarnya dampak bergantung pada kondisi lokasi dan cara pengelolaan. Karena itu, tidak ada dasar ilmiah untuk menganggap perkebunan monokultur sebagai pengganti otomatis fungsi hutan alam.

Ketika banjir melanda permukiman, ketika longsor menimbun jalan, atau ketika sungai meluap setelah hujan lebat, masyarakat tidak akan bertanya berapa liter biodiesel yang dihasilkan dari sebuah perkebunan. Mereka akan bertanya mengapa lingkungan yang seharusnya melindungi kehidupan tidak lagi mampu menjalankan fungsinya.

Kita boleh membangun industri energi. Namun, jangan sampai biaya keberhasilannya dibayar oleh masyarakat yang tinggal di hilir.
—–

Data deforestasi: peringatan yang tidak boleh diabaikan

Menurut pemantauan Kementerian Kehutanan, luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau sekitar 51,1 persen dari total daratan. Pada tahun yang sama, deforestasi netto tercatat 175.400 hektare, yang berasal dari deforestasi bruto 216.200 hektare dikurangi hasil reforestasi 40.800 hektare.

GAMBARAN KEHUTANAN INDONESIA, 2024

95,5 juta ha Lahan berhutan

175.400 ha Deforestasi netto

216.200 Ha Deforestasi bruto

40.800 Ha Reforestasi yang diperhitungkan dalam angka netto

Sumber: Kementerian Kehutanan, publikasi 20 Maret 2025. Angka ini merupakan data 2024, bukan angka realisasi 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan masih nyata. Memang, data satu tahun tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa semua kerusakan hutan disebabkan oleh satu kebijakan atau satu sektor. Namun, data itu cukup untuk menegaskan bahwa kebijakan pemanfaatan lahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Lebih jauh, pemerintah sendiri menyatakan rehabilitasi hutan dan lahan pada 2024 mencapai 217.900 hektare, termasuk kawasan di dalam dan di luar kawasan hutan. Pemerintah juga menempatkan rehabilitasi, pengendalian kebakaran, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan, dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menekan deforestasi.

Di sinilah konsistensi kebijakan diuji.

Bagaimana mungkin pemerintah mengeluarkan anggaran untuk memulihkan hutan, tetapi pada saat bersamaan membuka wacana pemanfaatan jutaan hektare hutan rusak untuk perkebunan tanpa terlebih dahulu menjelaskan peta, status hukum, dan rencana pemulihannya?

Tentu saja, kedua program tersebut tidak selalu bertentangan. Sebagian lahan terdegradasi mungkin memang sesuai untuk pemanfaatan ekonomi yang sah dan berkelanjutan. Namun, tanpa pemilahan yang transparan, kebijakan energi berisiko menjadi jalan pintas untuk mengubah kewajiban pemulihan menjadi peluang ekspansi.

Kita jangan sampai terlalu bersemangat mencari lahan untuk menanam bahan bakar, sementara kewajiban menumbuhkan kembali hutan justru menjadi catatan kaki.
—–

Lima langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah

Menurut saya, pemerintah tidak perlu menolak pengembangan B50–B100. Yang diperlukan adalah memastikan bahwa kebijakan energi tidak menciptakan persoalan kehutanan baru. Ada lima langkah yang patut menjadi prioritas.

1. Audit dan buka peta 12,7 juta hektare kepada publik

Pemerintah harus menjelaskan sumber angka tersebut, lokasi setiap hamparan, status kawasan, fungsi hutan, kondisi tutupan lahan, kepemilikan atau penguasaan, serta potensi konflik tenurial. Peta perlu disandingkan dengan peta gambut, daerah aliran sungai, kawasan rawan bencana, habitat penting, dan wilayah masyarakat adat.

Audit sebaiknya melibatkan lembaga pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Tanpa transparansi spasial, publik hanya diminta mempercayai sebuah angka tanpa bisa memeriksa apa yang sesungguhnya ada di baliknya.

2. Prioritaskan pemulihan hutan yang masih memiliki fungsi lindung dan konservasi

Hutan lindung, kawasan konservasi, gambut yang rentan, lereng curam, daerah tangkapan air, dan wilayah dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi tidak boleh diperlakukan sebagai cadangan perkebunan hanya karena tutupan pohonnya berkurang.

Pemerintah harus mengidentifikasi kawasan yang perlu direstorasi melalui regenerasi alami, reboisasi dengan jenis asli, pemulihan hidrologis, atau rehabilitasi berbasis bentang alam.

Keberhasilan harus diukur melalui pemulihan fungsi ekologis, bukan sekadar luas tanam dan jumlah bibit yang dibagikan.

3. Utamakan lahan yang secara hukum dan ekologis memang sesuai

Pengembangan tanaman energi sebaiknya terlebih dahulu menilai lahan nonhutan yang telah terdegradasi, tidak memiliki nilai konservasi tinggi, tidak membebani fungsi perlindungan tata air, dan tidak menimbulkan konflik hak.

Namun, label lahan nonhutan pun bukan jaminan bahwa sebuah lokasi aman untuk dikembangkan. Lahan tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan tata ruang, status hak, daya dukung lingkungan, dan hak masyarakat setempat.

Pada perkebunan yang sudah ada, peningkatan produktivitas, peremajaan kebun, dan pemanfaatan bahan baku yang tersedia perlu dibandingkan dengan opsi pembukaan lahan baru.

4. Wajibkan kajian lingkungan dan pengawasan independen

Setiap rencana harus diuji melalui kajian lingkungan sesuai ketentuan, termasuk analisis dampak kumulatif, emisi sepanjang daur hidup bahan bakar, perubahan penggunaan lahan, risiko kebakaran, tata air, serta dampak sosial.

Pemerintah perlu menetapkan indikator yang dapat diperiksa publik: luas hutan alam yang dipertahankan, perubahan tutupan lahan, kondisi hidrologis, emisi bersih, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemantauan independen oleh perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil perlu diberi akses pada data perizinan dan pelaksanaan proyek. Dengan demikian, klaim keberlanjutan tidak hanya dinilai oleh pihak yang berkepentingan terhadap investasi.

5. Tempatkan biodiesel dalam strategi energi yang lebih luas

Ketahanan energi tidak boleh bergantung pada perluasan satu jenis bahan baku. Pemerintah perlu menghitung pasokan sawit yang tersedia, kebutuhan pangan dan industri, biaya fiskal, dampak terhadap harga, serta potensi penghematan energi.

Biodiesel perlu berjalan bersama pengembangan energi surya, panas bumi, angin, elektrifikasi transportasi yang sesuai, efisiensi energi, dan pengembangan bahan bakar alternatif yang terbukti layak secara teknis dan ekologis.

Ukuran keberhasilan transisi energi bukan semata-mata berapa persen biodiesel dicampurkan ke solar, tetapi seberapa jauh ketergantungan pada energi fosil dan emisi dapat dikurangi tanpa memindahkan kerusakan ke hutan dan masyarakat.
—-

Jangan sampai hutan menjadi korban atas nama kemandirian energi

Ada satu pertanyaan yang seharusnya dijawab sebelum pemerintah menetapkan kebijakan: apakah kita benar-benar kekurangan lahan, atau justru belum optimal mengelola lahan dan sumber daya yang sudah tersedia?

Pertanyaan itu penting karena kebijakan publik tidak boleh hanya menghitung manfaat yang mudah terlihat. Pendapatan investasi, produksi biodiesel, penghematan impor, dan lapangan kerja memang dapat diukur. Namun, hilangnya jasa lingkungan, kerusakan daerah aliran sungai, meningkatnya risiko kebakaran, dan konflik masyarakat juga merupakan biaya ekonomi—meskipun tidak selalu tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.

Jika keuntungan perkebunan dinikmati segelintir pihak, sementara biaya banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran ditanggung masyarakat luas, pembangunan semacam itu bukan efisiensi. Itu hanya pemindahan tagihan dari meja investor ke meja rakyat.

Filsuf Hans Jonas, melalui gagasan imperatif tanggung jawab, mengingatkan pentingnya bertindak dengan mempertimbangkan dampak kekuasaan dan teknologi terhadap keberlangsungan kehidupan di masa depan. Prinsip itu relevan untuk kebijakan energi: kemampuan kita mengubah alam tidak berarti setiap perubahan layak dilakukan.

Begitu pula pepatah yang sering dikaitkan dengan kebijaksanaan ekologis: kita tidak mewarisi bumi dari leluhur semata, tetapi meminjamnya dari generasi mendatang. Terlepas dari beragam atribusi pepatah tersebut, pesannya jelas: keberhasilan hari ini tidak boleh dibangun dengan merampas keselamatan hari esok.

Indonesia tidak harus memilih antara energi dan hutan. Yang harus dipilih adalah cara membangun energi yang tidak menghancurkan modal ekologis bangsa sendiri.
—–

Penutup: energi boleh terbarukan, kebijakan jangan mengulang kesalahan

Pernyataan Hashim mengenai pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan rusak patut diperlakukan sebagai gagasan kebijakan yang harus diuji, bukan sebagai keputusan yang otomatis benar ataupun salah. Tujuan mengurangi impor solar dan memperkuat ketahanan energi sah untuk diperjuangkan. Namun, keberlanjutan sebuah kebijakan tidak ditentukan oleh niat baik atau label hijau, melainkan oleh bukti, kepatuhan hukum, dan dampaknya di lapangan.

Pemerintah perlu menjawab secara terbuka: dari mana angka 12,7 juta hektare berasal, berapa bagian yang benar-benar layak untuk tanaman energi, berapa yang wajib direstorasi, dan bagaimana masyarakat akan dilindungi dari dampak ekologisnya?

Jika sebagian lahan ternyata sesuai untuk budidaya tanaman energi dan seluruh persyaratan hukum serta lingkungan terpenuhi, pemanfaatannya dapat dipertimbangkan. Tetapi jika lahan tersebut merupakan kawasan yang fungsi hidrologis, konservasi, atau perlindungannya harus dipulihkan, maka pilihan yang bertanggung jawab adalah memulihkan hutan, bukan menggantinya dengan perkebunan.

Sebab, hutan yang rusak adalah tanggung jawab untuk diperbaiki, bukan cek kosong untuk dieksploitasi kembali.

Jangan sampai suatu hari Indonesia berhasil memproduksi B100, tetapi harus membayar harga yang jauh lebih mahal berupa sungai yang meluap, lereng yang longsor, gambut yang terbakar, dan masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya.

Kemandirian energi seharusnya membuat bangsa ini lebih kuat. Bukan membuat alam yang menopangnya semakin lemah.***MG

Sumber: https://www.kompasiana.com/mariusgunawan/6acad8c5c925c426050ded45/hashim-b50-b100-manfaatkan-12-7-juta-hutan-rusak-benarkah#goog_rewarded

Hubungi Kami

Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)
Jalan Sempur Kaler No. 62, Bogor City,
West Java 16129 Indonesia
Phone: +62-815-5315-5515
Email: office@iwgff.or.id 

© IWGFF | All rights reserved | 2026