![]()
Oleh: Marius Gunawan (Forestry and Environmental Expert IWGFF)
Korupsi hampir tidak pernah berakhir ketika seseorang menerima uang. Justru setelah uang berpindah tangan, perjalanan sesungguhnya baru dimulai.
Uang hasil korupsi dapat berpindah dari satu rekening ke rekening lain, masuk ke perusahaan, dibelikan tanah, saham, kendaraan, alat berat, atau ditanam kembali dalam kegiatan usaha yang tampak legal. Dalam kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, pola tersebut dapat menjadi lebih rumit karena uang hasil kejahatan dapat berkelindan dengan perizinan, konsesi, perusahaan, perdagangan komoditas, sistem perbankan, hingga kepemilikan aset.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mengejar sesuatu yang membuat kejahatan tetap menarik: keuntungan ekonominya.
Di sinilah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memperoleh relevansinya. RUU ini seharusnya tidak dilihat semata sebagai perangkat hukum untuk mengambil alih harta kekayaan pelaku. Ia harus menjadi instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan.
Ketika Kejahatan Menjadi Bisnis
Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan gambaran betapa besar persoalan tersebut. Data yang diolah sepanjang 2025 hingga Semester I 2026 menunjukkan indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,77 triliun. Pada sektor pertambangan, nilainya mencapai sekitar Rp684,71 triliun, sedangkan indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup mencapai sekitar Rp198,87 triliun. Untuk kejahatan perbankan, nilainya sekitar Rp25,15 triliun, sementara kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar.
Angka-angka tersebut harus dibaca secara hati-hati. Indikasi transaksi bukan berarti seluruh nilai tersebut telah terbukti sebagai hasil tindak pidana. Tetapi angka itu menunjukkan satu hal yang tidak dapat diabaikan: kejahatan telah menjadi aktivitas ekonomi dengan perputaran uang yang sangat besar.
PPATK sebelumnya juga mengidentifikasi dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. Sepanjang 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai sekitar Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sekitar Rp992 triliun. Distribusi emas ilegal bahkan teridentifikasi memiliki keterhubungan dengan berbagai wilayah Indonesia dan pasar luar negeri.
Di sinilah pendekatan konvensional terhadap kejahatan menjadi tidak memadai.
Jika negara hanya menangkap operator lapangan, sementara uang hasil kejahatan tetap mengalir, maka mesin ekonominya masih hidup. Jika satu perusahaan ditutup tetapi jaringan keuangannya tidak dibongkar, bisnis ilegal dapat muncul kembali dengan nama baru. Jika seseorang dipenjara tetapi aset hasil kejahatan tetap berada pada jaringan keluarga, nominee, atau perusahaan terkait, maka hukuman kehilangan sebagian daya cegahnya.
Kejahatan harus dibuat tidak menguntungkan.
Follow the Money Harus Bertemu Follow the Asset
Dalam perspektif Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas dua pendekatan yang saling melengkapi: follow the money dan follow the asset.
Follow the money berarti mengikuti aliran uang: dari mana uang berasal, melalui rekening mana ia bergerak, perusahaan apa yang digunakan, siapa yang mengendalikan transaksi, dan siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya.
Sementara follow the asset berarti mengikuti perubahan uang tersebut menjadi kekayaan: tanah, saham, perusahaan, kendaraan, alat berat, properti, rekening investasi, hasil usaha, atau bentuk kekayaan lainnya.
Draft RUU sebenarnya sudah memberikan fondasi penting. Aset yang menjadi objek perampasan tidak hanya mencakup hasil tindak pidana secara langsung, tetapi juga aset yang diperoleh secara tidak langsung. Termasuk aset yang telah dialihkan, dihibahkan, atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, maupun korporasi.
Ini merupakan langkah penting karena pelaku kejahatan modern semakin jarang menyimpan hasil kejahatan atas namanya sendiri.
Tetapi norma hukum saja tidak cukup.
Kemampuan negara untuk menghubungkan informasi transaksi keuangan dengan data korporasi, pertanahan, perizinan, perdagangan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup akan menentukan apakah RUU tersebut benar-benar efektif atau hanya menjadi tambahan perangkat hukum.
Korupsi dan Kejahatan Sumber Daya Alam
Kejahatan sumber daya alam memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan konvensional.
Dalam pencurian biasa, objek kejahatan relatif mudah diidentifikasi. Dalam kejahatan kehutanan atau pertambangan, keuntungan dapat diperoleh melalui rantai kegiatan yang panjang: izin, produksi, pengangkutan, perdagangan, ekspor, pembiayaan, hingga investasi.
Di sepanjang rantai tersebut terdapat banyak titik yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi, pencucian uang atau penyamaran hasil kejahatan.
Karena itu, korupsi di sektor sumber daya alam tidak boleh dilihat hanya sebagai tindakan seorang pejabat yang menerima suap. Pertanyaan yang lebih besar adalah: apa yang diperoleh sebagai imbalan suap tersebut, berapa nilai ekonominya, dan ke mana keuntungan akhirnya mengalir?
Jika suap diberikan untuk mendapatkan akses terhadap kawasan hutan, izin pertambangan atau keputusan administratif tertentu, maka nilai ekonominya bisa berkali-kali lipat dari nilai uang suap itu sendiri.
Artinya, jika negara hanya mengejar uang suap, negara mungkin hanya mendapatkan sebagian kecil dari kerugian sebenarnya.
Negara harus mengejar economic benefit yang lahir dari tindak pidana tersebut.
Hutan Bukan Sekadar Aset
Di sinilah perspektif lingkungan menjadi penting.
Hutan tidak sama dengan sebidang tanah yang dapat dinilai hanya berdasarkan harga pasar. Hutan mempunyai fungsi ekologis, sosial dan ekonomi. Ia menyimpan karbon, menjaga tata air, melindungi keanekaragaman hayati dan menopang kehidupan masyarakat.
Ketika terjadi kejahatan kehutanan, kerugian tidak berhenti pada kayu yang hilang atau penerimaan negara yang tidak masuk.
Ada kerugian ekologis.
Ada kerugian sosial.
Ada biaya pemulihan.
Dan sering kali ada kehilangan manfaat lingkungan yang nilainya jauh lebih besar daripada harga komoditas yang diperoleh pelaku.
Karena itu, ketika sebuah aset hasil kejahatan dirampas negara, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya: berapa nilai aset ini?
Pertanyaan berikutnya adalah: kerusakan apa yang ditimbulkannya dan apa yang harus dilakukan untuk memulihkannya?
Kejahatan terhadap hutan dan lingkungan tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga menghilangkan nilai ekologis dan membebankan biaya pemulihan kepada masyarakat. Integritas lingkungan harus menjadi bagian dari integritas aset.
Pernyataan itu penting. Sebab jangan sampai aset yang telah dirampas negara justru dikelola dengan pendekatan bisnis semata, sementara kewajiban ekologis yang melekat pada aset tersebut dilupakan.
Pertambangan: Mengikuti Uang Sampai ke Hilir
Sektor pertambangan memberikan contoh yang lebih jelas mengenai pentingnya pendekatan tersebut.
Pertambangan ilegal tidak selalu berarti kegiatan dilakukan oleh individu dengan peralatan sederhana. Rantai ekonominya dapat melibatkan pemasok, pengangkut, pembeli, perusahaan, rekening bank, perdagangan komoditas dan jaringan distribusi.
PPATK bahkan mencatat besarnya indikasi transaksi di sektor pertambangan. Pada 2025 hingga Semester I 2026, nominal indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun.
Sekali lagi, angka tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan hasil kejahatan. Tetapi besarnya nominal menunjukkan mengapa sistem keuangan harus menjadi bagian integral dari pemberantasan kejahatan sumber daya alam.
Negara perlu dapat menjawab: siapa yang menambang, siapa yang membiayai, siapa yang membeli, siapa yang menerima pembayaran, perusahaan apa yang terlibat, dan ke mana keuntungan akhirnya pergi?
Tanpa jawaban tersebut, pemberantasan pertambangan ilegal akan terus berisiko menjadi permainan “tangkap satu, tumbuh seribu.”
Perbankan adalah Jejak yang Tidak Boleh Hilang
Dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, uang meninggalkan jejak.
Masalahnya bukan apakah jejak tersebut ada, tetapi apakah negara mampu membacanya.
PPATK pada 2026 terus menunjukkan pentingnya intelijen keuangan dalam mendukung penegakan hukum. Hingga Juli 2026, PPATK telah menyampaikan 67 Hasil Analisis kepada penyidik, dengan dugaan tindak pidana korupsi menjadi kategori dominan, sebanyak 21 analisis atau 31,3 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa sistem keuangan bukan sekadar tempat uang disimpan. Ia merupakan salah satu sumber informasi terpenting untuk memahami struktur kejahatan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memastikan keterhubungan yang kuat antara penelusuran aset dengan informasi transaksi keuangan, struktur korporasi dan kepemilikan manfaat.
Tidak boleh ada situasi di mana negara mengetahui rekeningnya tetapi tidak mengetahui asetnya; mengetahui perusahaannya tetapi tidak mengetahui siapa penerima manfaatnya; atau mengetahui asetnya tetapi tidak mampu membuktikan hubungan ekonominya dengan kejahatan.
Jangan Sampai Aset Rampasan Menjadi Masalah Baru
Perampasan aset adalah satu persoalan.
Mengelola aset rampasan adalah persoalan yang berbeda.
Draft RUU telah mengatur pengelolaan aset berdasarkan asas profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi dan akuntabilitas. Pengelolaan mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan dan pengembalian aset.
Ini penting karena setelah aset masuk ke tangan negara, godaan korupsi tidak otomatis hilang.
Justru bisa muncul babak baru.
Siapa yang menilai aset?
Siapa yang menentukan apakah aset dilelang?
Siapa yang menjadi pembeli?
Bagaimana harga ditentukan?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang menerima manfaat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan transparansi.
Perampasan aset akan efektif apabila diikuti transparansi dan pengawasan. Masyarakat perlu dapat mengetahui aset apa yang dirampas, bagaimana nilainya ditetapkan, bagaimana aset tersebut dilelang atau dimanfaatkan, dan siapa penerima manfaat akhirnya.
Dengan kata lain, jangan sampai negara berhasil mengambil aset dari koruptor tetapi gagal menjaga integritas setelah aset tersebut menjadi milik negara.
DPR Harus Menutup Celah Baru
Momentum pembahasan RUU ini sangat penting. DPR telah menyatakan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Komisi III juga menargetkan penyelesaian pembahasan pada Desember 2026. Pada akhir Agustus, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan target penyelesaian bahkan diarahkan pada 15 Desember 2026.
Karena itu, DPR memiliki kesempatan untuk memastikan RUU tersebut tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga kuat menghadapi realitas kejahatan ekonomi modern.
IWGFF mendorong sedikitnya lima hal.
Pertama, memperkuat mekanisme follow the money dan follow the asset.
Kedua, memastikan pertukaran informasi antara PPATK, aparat penegak hukum, sektor keuangan, pertanahan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.
Ketiga, memastikan aset yang berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam dinilai dengan mempertimbangkan kewajiban lingkungan dan sosial.
Keempat, memperkuat transparansi pengelolaan, pemanfaatan dan lelang aset.
Kelima, memastikan hasil asset recovery benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, termasuk untuk pemulihan kerusakan lingkungan bila relevan.
Kewenangan Besar Harus Diikuti Pengawasan Besar
Tentu, perampasan aset tidak boleh menjadi cek kosong bagi aparat.
DPR sendiri telah mengidentifikasi pentingnya menyeimbangkan kebutuhan asset recovery dengan perlindungan hak warga negara dan pencegahan abuse of power.
Keseimbangan ini justru menjadi syarat agar RUU memperoleh legitimasi publik.
Negara harus kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi prosesnya harus dapat diuji. Ada mekanisme hukum. Ada standar pembuktian. Ada pengawasan. Ada transparansi. Dan ada mekanisme keberatan bagi pihak yang benar-benar memiliki hak atas aset.
Sebab tujuan perampasan aset bukanlah memperbesar kewenangan negara atas harta kekayaan warga. Tujuannya adalah mengembalikan kekayaan yang secara hukum memang tidak layak dinikmati pelaku kejahatan.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Rupiah
KPK sendiri dalam laporan tahunannya menunjukkan bahwa asset recovery merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Pada 2025, KPK mencatat berbagai bentuk penerimaan dari kegiatan penindakan, termasuk uang sitaan, denda, uang pengganti dan hasil lelang.
Tetapi keberhasilan asset recovery tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa rupiah yang kembali.
Ukuran yang lebih strategis adalah apakah mekanisme tersebut membuat kejahatan menjadi kurang menguntungkan.
Apakah koruptor kehilangan manfaat ekonominya?
Apakah jaringan kejahatan kehilangan modalnya?
Apakah perusahaan yang menjadi instrumen kejahatan dapat dihentikan?
Apakah aset yang dirampas memberikan manfaat kepada masyarakat?
Apakah kerusakan lingkungan dipulihkan?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah ya, maka perampasan aset telah menjalankan fungsi strategisnya.
Jika tidak, kita hanya memindahkan kekayaan dari satu tangan ke tangan lain.
Dari Menghukum Pelaku Menuju Memutus Ekonomi Kejahatan
Willem Pattinasarany, Direktur IWGFF, melihat RUU Perampasan Aset sebagai kesempatan untuk mengubah paradigma pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset harus mampu memutus hubungan antara korupsi dan keuntungan ekonomi dari kejahatan. Dalam konteks sumber daya alam, kita tidak boleh hanya mengejar pelaku, tetapi juga harus mengejar keuntungan yang membuat kejahatan terus terjadi.
Paradigma inilah yang perlu dibawa dalam pembahasan RUU.
Selama kejahatan masih memberikan keuntungan lebih besar daripada risikonya, akan selalu ada orang yang bersedia mengambil risiko.
Penjara mungkin membuat pelaku kehilangan kebebasan.
Tetapi perampasan aset membuat pelaku kehilangan insentif ekonomi.
Keduanya harus berjalan bersama.
Merampas Aset adalah Awal Pemulihan
Indonesia tidak kekurangan aturan untuk melarang kejahatan. Tantangan terbesar sering kali berada pada kemampuan negara menindaklanjuti aturan tersebut secara efektif, terintegrasi dan konsisten.
RUU Perampasan Aset dapat menjadi jawaban penting apabila dirancang dengan perspektif yang tepat.
Bukan sekadar hukum untuk mengambil aset.
Bukan sekadar mekanisme memperbesar penerimaan negara.
Dan bukan pula sekadar pelengkap dari hukum pidana.
Ia harus menjadi instrumen untuk memutus rantai ekonomi korupsi dan kejahatan sumber daya alam.
Sebab ketika hutan dirusak, yang hilang bukan hanya kayunya. Ketika tambang ilegal beroperasi, yang hilang bukan hanya mineralnya. Ketika lingkungan dicemari, yang hilang bukan hanya kualitas air dan tanah. Dan ketika korupsi terjadi, yang hilang bukan hanya uang negara.
Yang hilang adalah kepercayaan.
Karena itu, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya berapa banyak aset yang berhasil dirampas.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah aset itu kembali menjadi manfaat publik?
Apakah uang negara kembali?
Apakah jaringan kejahatan kehilangan modal?
Apakah masyarakat memperoleh manfaat?
Apakah hutan dan lingkungan dapat dipulihkan?
Jika jawabannya iya, maka perampasan aset telah menjadi instrumen keadilan.
Jika tidak, ia hanya menjadi perpindahan kepemilikan.
Dan karena itu, bagi IWGFF, merampas aset bukanlah akhir dari penegakan hukum. Merampas aset adalah awal dari pemulihan—pemulihan uang negara, kepercayaan publik, sumber daya alam, dan lingkungan yang telah dirugikan.
Sebab hukum yang efektif bukan hanya membuat kejahatan menjadi ilegal. Hukum yang efektif harus membuat kejahatan menjadi tidak menguntungkan.***MG