IWGFF dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Akuntabilitas Investasi Hijau dan Pemantauan Sektor Energi-FOLU

JAKARTA, 10 Agustus 2026 — Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) melaksanakan audiensi dan konsultasi program bersama Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. Pertemuan ini membahas tindak lanjut implementasi Program IWGFF–FORD bertajuk “Penguatan Akuntabilitas Investasi Hijau pada Simpul Energi-FOLU” guna mendorong transparansi pembiayaan serta mencegah praktik greenwashing dalam industri kehutanan.

1. Cakupan Program dan Lokasi Fokus

  • Durasi Program: Berlangsung selama kurang lebih 18 bulan, terhitung sejak akhir Juli 2026.
  • Wilayah Target:
    • Kalimantan Barat & Kalimantan Timur: Berfokus pada isu pertambangan bauksit dan keterkaitannya dengan kriteria pembiayaan/investasi hijau.
    • Gorontalo: Berfokus pada tata kelola Hutan Tanaman Energi (HTE) serta pengembangan industri wood pellet.
  • Keterkaitan Kebijakan: Mengintegrasikan implementasi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang dikembangkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Poin-Poin Utama Hasil Audiensi

  1. Integrasi Legalitas Kehutanan (SVLK) & Pembiayaan Hijau:
    • Aspek legalitas kehutanan tidak hanya dinilai dari pemenuhan administratif, melainkan mencakup kepastian hak atas tanah, perlindungan masyarakat adat, serta keberlanjutan ekologis.
    • Pemanfaatan sistem pengaduan publik di Kemenhut perlu ditingkatkan melalui penguatan pemahaman pemantau swadaya.
  2. Penguatan Pemantauan Swadaya Masyarakat Sipil (CSO):
    • IWGFF dan Kemenhut menyepakati penyusunan modul pelatihan pemantauan bagi CSO.
    • Pemantauan difokuskan pada penemuan red flags investasi, pemetaan indikasi greenwashing, dan kesesuaian klaim hijau dengan fakta lapangan.
  3. Tantangan Keekonomian HTE & Risiko Hutan Alam:
    • Terdapat kekhawatiran bahwa rendahnya harga kayu energi dapat mendorong pelaku usaha memanfaatkan kayu dari hutan alam sebagai bahan baku wood pellet.
    • Solusi Strategis: Mendorong skema kemitraan masyarakat–industri (industri sebagai off-taker pembeli hasil panen masyarakat) serta penyediaan insentif pembiayaan hijau.
  4. Peran Sektor Perbankan & Lembaga Keuangan:
    • Perbankan perlu dibekali instrumen (tools) untuk menilai risiko lingkungan/sosial serta membaca laporan pemantauan lapangan sebelum menyalurkan dana hijau.
    • Diperlukan penyamaan persepsi antara regulator, perbankan, CSO, dan industri terkait kategori kegiatan hijau, transisi, maupun merah

3. Matriks Rencana Tindak Lanjut

No Tindak Lanjut / Kegiatan Pihak Terlibat
1 Memasukkan aspek legalitas kehutanan & SVLK dalam kajian investasi hijau Tim IWGFF & Dit. BPPHH Kemenhut
2 Menyusun modul pelatihan & memperkuat kapasitas pemantau CSO di Kalbar & Kaltim Tim IWGFF, Kemenhut, & Jaringan CSO
3 Mengembangkan kajian bisnis HTE, risiko bahan baku hutan alam, dan wood pellet Tim IWGFF & Dit. BPPHH Kemenhut
4 Mengembangkan pola kemitraan masyarakat–industri pendukung pasokan HTE Kemenhut, Pemda, Industri, & Masyarakat
5 Menghubungkan hasil pemantauan dengan kriteria TKBI OJK & menyusun policy brief Tim IWGFF, OJK, & Perbankan
6 Mengadakan dialog berkala dengan pelaku usaha agar indikator pemantauan tidak menjadi beban administratif yang tidak proporsional Tim IWGFF, Industri, & Regulator

Hubungi Kami

Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)
Jalan Sempur Kaler No. 62, Bogor City,
West Java 16129 Indonesia
Phone: +62-815-5315-5515
Email: office@iwgff.or.id 

© IWGFF | All rights reserved | 2026