Jakarta, 15 Oktober 2026
Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) menyambut pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai kesempatan penting untuk memperkuat perlindungan ekosistem, memulihkan gambut yang rusak, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang. Bagi IWGFF, keberhasilan badan ini tidak cukup diukur dari kecepatan merespons kebakaran, tetapi dari kemampuannya mencegah api sebelum menyala, memulihkan fungsi ekologis gambut, dan melindungi masyarakat dari ancaman asap.
Direktur IWGFF, Willem Pattinasarany, mengatakan, “Pembentukan BPGMN harus menjadi titik balik dalam tata kelola gambut dan mangrove Indonesia. Kita tidak boleh terus terjebak dalam siklus kebakaran, pemadaman, kabut asap, dan kerusakan lingkungan yang berulang setiap tahun. Pemerintah perlu menempatkan pencegahan sebagai prioritas, dengan target yang jelas, anggaran yang memadai, pengawasan yang transparan, dan penegakan hukum yang konsisten.”
IWGFF menilai, pencegahan karhutla harus dimulai jauh sebelum musim kemarau. Kebakaran di lahan gambut tidak berdiri sendiri; risikonya meningkat ketika tata air rusak, lahan mengering, tutupan vegetasi hilang, dan pengawasan penggunaan lahan tidak berjalan efektif. Karena itu, BPGMN perlu mendorong pemulihan fungsi hidrologis gambut, pembasahan kembali lahan terdegradasi, pengelolaan kanal yang tepat, pemantauan tinggi muka air, serta sistem peringatan dini yang terhubung dengan pemerintah daerah dan masyarakat di tingkat tapak.
Marius Gunawan, Forestry & Environmental Expert IWGFF, menegaskan, “Paradigma kita harus berubah. Keberhasilan bukan diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, melainkan berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Itu berarti bekerja sepanjang tahun, menggunakan data dan ilmu pengetahuan, memulihkan tata air gambut, serta memastikan sumber daya tersedia sebelum risiko berubah menjadi bencana. Tanpa memperbaiki penyebab dasarnya, pemadaman hanya akan menjadi solusi sementara.”
Perubahan paradigma tersebut membutuhkan pembiayaan yang konsisten. IWGFF mendorong penguatan green financing untuk mendukung restorasi hidrologis, rehabilitasi vegetasi, pemantauan berbasis teknologi, pencegahan kebakaran, konservasi mangrove, dan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan. Perbankan, investor, dan lembaga keuangan perlu memasukkan risiko kebakaran serta degradasi gambut ke dalam penilaian pembiayaan, menerapkan uji tuntas lingkungan, dan mendorong pembiayaan yang dikaitkan dengan hasil lingkungan yang terukur. Pembiayaan hijau harus menghasilkan perubahan nyata di lapangan, bukan berhenti pada komitmen dan pelaporan.
Untuk menarik sumber daya yang lebih besar, IWGFF juga mendorong pemanfaatan blended financing atau pembiayaan campuran, yang memadukan sumber dana publik dan swasta sesuai kebutuhan serta profil risiko proyek. Hibah, dana iklim, pembiayaan lunak, jaminan, dan investasi swasta dapat dirancang untuk mendukung proyek restorasi gambut dan mangrove, pengelolaan air, serta usaha masyarakat yang menjaga ekosistem. Skema tersebut harus disusun secara transparan, membagi risiko secara adil, melindungi kepentingan masyarakat, dan dilengkapi pengukuran dampak independen. Dana publik seharusnya membantu membuka jalan bagi investasi yang bertanggung jawab, bukan menanggung risiko bisnis tanpa manfaat lingkungan dan sosial yang jelas.
IWGFF menegaskan bahwa pembiayaan harus berjalan seiring dengan akuntabilitas dan penegakan hukum. BPGMN bersama kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga riset, sektor keuangan, dunia usaha, dan masyarakat sipil perlu memperjelas pembagian peran serta membuka informasi mengenai anggaran, titik panas, luas kebakaran, kualitas udara, progres restorasi, dan hasil penindakan. Perusahaan dan pengelola lahan harus menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, sementara masyarakat desa dan adat perlu mendapat dukungan nyata melalui patroli berbasis komunitas, alternatif usaha tanpa bakar, akses pembiayaan, dan insentif untuk menjaga ekosistem.
“BPGMN harus membuktikan bahwa negara hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya ketika asap sudah menyelimuti permukiman. Kami mendorong pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk mengawal target yang terukur serta memastikan green financing dan blended financing benar-benar mendanai pencegahan, restorasi, dan kesejahteraan masyarakat. Ukuran keberhasilannya jelas: kebakaran berkurang, gambut pulih, kualitas udara membaik, dan masyarakat terlindungi. Jangan sampai kita memiliki lembaga baru, tetapi tetap menggunakan paradigma lama,” tutup Willem Pattinasarany.
Kontak media: Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF)