Apul Iskandar Sianturi
02/9/2026 14:00

INDONESIA Working Group on Forest Finance (IWGFF) menilai pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana merupakan momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Namun, efektivitas RUU ini tidak cukup diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara menelusuri aliran keuntungan kejahatan, mencegah pengalihan aset, serta memastikan hasil pemulihan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
IWGFF melihat korupsi dan kejahatan ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan kejahatan di sektor kehutanan, perbankan dan keuangan, pertambangan, serta lingkungan hidup.
Keuntungan dari tindak pidana tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berubah menjadi tanah, perusahaan, saham, rekening, peralatan, hasil usaha, hak ekonomi, maupun aset lain yang dialihkan kepada pihak ketiga atau korporasi. Karena itu, IWGFF mendorong agar RUU Perampasan Aset memperkuat pendekatan follow the money dan follow the asset.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa pelakunya dan apa tindak pidananya, tetapi harus mampu menjawab ke mana hasil kejahatan mengalir, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, serta aset apa saja yang dibangun dari keuntungan tersebut. Penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, PPATK, otoritas sektor keuangan, serta kementerian/lembaga terkait menjadi sangat penting.
Dalam sektor kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup, kerugian akibat kejahatan tidak hanya berupa hilangnya penerimaan negara atau keuntungan ilegal. Kerugian juga dapat berupa kerusakan hutan dan ekosistem, hilangnya jasa lingkungan, serta biaya pemulihan yang pada akhirnya harus ditanggung negara dan masyarakat. Karena itu, aset yang dirampas dan berkaitan dengan sumber daya alam perlu dinilai dengan mempertimbangkan legalitas, kondisi lingkungan, kewajiban pemulihan, dan risiko sosial yang melekat.
“RUU Perampasan Aset harus mampu memutus hubungan antara korupsi dan keuntungan ekonomi dari kejahatan. Dalam konteks sumber daya alam, kita tidak boleh hanya mengejar pelaku, tetapi juga harus mengejar keuntungan yang membuat kejahatan terus terjadi,” kata Direktur IWGFF, Willem Pattinasarany dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9).
Menurutnya, aset hasil korupsi dan kejahatan di sektor kehutanan, perbankan, pertambangan, dan lingkungan hidup harus dapat ditelusuri, dirampas, dan dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.
Sementara itu, Forest and Environmental Expert IWGFF, Marius Gunawan, menegaskan bahwa nilai aset tidak dapat dilihat semata-mata dari harga pasarnya.
“Kejahatan terhadap hutan dan lingkungan tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga menghilangkan nilai ekologis dan membebankan biaya pemulihan kepada masyarakat. Integritas lingkungan harus menjadi bagian dari integritas aset,” ujarnya.
IWGFF juga menilai transparansi pengelolaan aset merupakan kunci agar kewenangan perampasan tidak menciptakan persoalan baru.
Environment and Governance Expert IWGFF Fathi Hanif menambahkan masyarakat perlu dapat mengetahui aset apa yang dirampas, bagaimana nilainya ditetapkan, bagaimana aset tersebut dilelang atau dimanfaatkan, dan siapa penerima manfaat akhirnya.
Karena itu, IWGFF mendorong DPR memperkuat keterbukaan informasi, pengawasan publik, transparansi lelang, serta penelusuran penerima manfaat akhir.
Selain itu, IWGFF juga berharap DPR dapat memperkuat RUU Perampasan Aset sebagai instrumen strategis untuk memutus rantai ekonomi korupsi dan kejahatan sumber daya alam, bukan sekadar mekanisme mengambil alih kekayaan.
RUU harus mampu memastikan bahwa hasil kejahatan tidak kembali digunakan untuk kegiatan ilegal dan bahwa proses pemulihan aset memberikan manfaat nyata bagi negara, masyarakat, serta lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, perampasan aset dapat menjadi bagian penting dari penguatan integritas ekonomi dan tata kelola sumber daya alam Indonesia. (AP/E-4)