IWGFF dan PPATK Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas NGO dalam Penanganan TPPU Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JAKARTA, 6 Desember 2024 — Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar pelatihan penyampaian informasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan pada 4–6 Desember 2024 di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil (NGO/LSM) daerah dalam mengidentifikasi kejahatan lingkungan, menyusun laporan pengaduan yang terstruktur, serta memantau kasus berbasis pendekatan pelacakan aliran uang (follow the money).

Pelatihan ini difasilitasi oleh Fathi Hanif, S.H., M.H. (Pakar Hukum Lingkungan IWGFF) serta dihadiri oleh tim spesialis dan analis dari PPATK. Adapun perwakilan NGO daerah yang hadir mencakup Forest Watch Indonesia (FWI), JPIK Kalimantan Timur, Lembaga Tiga Beradik (Jambi), dan WALHI Gorontalo.

Rangkaian Kegiatan Pelatihan

  • Hari Pertama (Rabu, 04 Desember 2024) – Pembekalan Rezim TPPU dan Kejahatan LHK
    • Sesi pembuka diisi dengan penyampaian materi dasar mengenai rezim TPPU, regulasi di bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Kehutanan, serta mekanisme kerja intelijen keuangan PPATK.
    • Peserta dibekali pemahaman mendasar mengenai pentingnya mengidentifikasi tindak pidana asal (predicate crime) sebelum menelusuri potensi pencucian uang.
  • Hari Kedua (Kamis, 05 Desember 2024) – Bedah Kasus Daerah & Simulasi Pengaduan (DUMAS)
    • Peserta dan tim PPATK mendiskusikan berbagai kasus riil daerah, seperti dugaan perusakan mangrove dan pembangunan dermaga (jetty) batubara tidak berizin di Kalimantan Timur, indikasi pelanggaran kemitraan perhutanan sosial di Jambi, penebangan kayu ilegal di Kalimantan Tengah, serta dugaan pemalsuan KTP petani plasma sawit di Gorontalo.
    • Tim DUMAS PPATK memberikan panduan langsung serta simulasi pengisian formulir pengaduan masyarakat berbasis metode $4W+1H$ (What, Who, When, Why, How).
    • PPATK menekankan pentingnya penyertaan data pendukung seperti nomor rekening, profil/aset terduga pelaku, foto lokasi, hingga dokumen perizinan guna mempercepat analisis laporan.
  • Hari Ketiga (Jumat, 06 Desember 2024) – Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
    • Masing-masing NGO daerah menyusun dan mempresentasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) pemantauan kasus untuk periode empat bulan ke depan (Januari–April 2025).
    • Tim Analis PPATK memberikan evaluasi agar proses pemantauan berfokus pada pemenuhan unsur-unsur pasal pidana asal secara mendetail, identifikasi aset/keuntungan kejahatan, dan pengumpulan bukti fisik pendukung.
    • Acara ditutup dengan komitmen pendampingan berkala oleh IWGFF kepada NGO daerah selama melakukan monitoring di lapangan.

Poin Utama dan Implikasi

  • Penerapan Pendekatan Multidoor: Penegakan hukum sektor lingkungan didorong menggunakan pendekatan terpadu (multidoor) dengan mengombinasikan undang-undang kehutanan/lingkungan, korupsi, dan TPPU untuk menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku.
  • Jaminan Kerahasiaan Pelapor: PPATK memastikan bahwa identitas pihak pelapor (masyarakat maupun NGO) dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Komitmen Pengawalan Kasus: Hasil dari pelatihan ini akan ditindaklanjuti oleh NGO daerah melalui pengumpulan data primer dan sekunder di lapangan yang kemudian akan dilaporkan secara resmi ke PPATK maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Hubungi Kami

Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)
Jalan Sempur Kaler No. 62, Bogor City,
West Java 16129 Indonesia
Phone: +62-815-5315-5515
Email: office@iwgff.or.id 

© IWGFF | All rights reserved | 2026