BOGOR, 19 Desember 2025 — Guna memperkuat pengawasan terhadap dampak ekologis dan sosial akibat ekspansi industri ekstraktif serta kelapa sawit, organisasi masyarakat sipil Kaoem Telapak menyelenggarakan In-House Training (IHT) bertajuk “Analisis Pembiayaan Korporasi untuk Advokasi Keberlanjutan”. Pelatihan yang berlangsung pada 17–19 Desember 2025 di Swiss-Belhotel Bogor ini melibatkan 15 peserta yang terdiri dari investigator, peneliti, dan campaigner Kaoem Telapak.
Dalam pelatihan ini, Kaoem Telapak menggandeng Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekali tim investigasi dengan pendekatan follow the money serta penggunaan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam advokasi sumber daya alam (SDA).
1. Urgensi Pendekatan Follow the Money
- Latar Belakang: Pesatnya ekspansi sektor kelapa sawit dan pertambangan kerap memicu deforestasi, konflik lahan, dan pelanggaran HAM. Di balik ekspansi tersebut, terdapat aliran dana dari lembaga keuangan domestik maupun internasional.
- Pengalaman Riset Investigatif: Pelatihan ini didasari oleh kebutuhan internal pasca-penerbitan riset investigatif Kaoem Telapak berjudul “A Family Affair”, yang membongkar jaringan bisnis keluarga Fangiono (First Resources, FAP Agri, PT Cemerlang Energi Perkasa, dll.) beserta hubungan pembiayaannya dengan sektor perbankan.
- Fokus Utama: Menelusuri struktur kepemilikan, jaringan pendorong finansial (financial drivers), serta menghubungkan data keuangan dengan kerusakan lingkungan di lapangan.
2. Pokok Materi dan Sesi Pelatihan (3 Hari)
- Hari 1 (Rabu, 17 Des 2025) – Penanganan Forest Crime & TPPU Bersama IWGFF:
- Pengenalan Forest Crime dan kejahatan perkebunan (Tipihut) dari perspektif TPPU.
- Pembahasan modus operandi TPPU di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
- Landasan hukum pertukaran informasi antara PPATK, KLH, dan Kementerian Kehutanan/Pertanian.
- Pelatihan pengisian formulir pengaduan masyarakat untuk pelaporan indikasi TPPU ke PPATK.
- Hari 2 (Kamis, 18 Des 2025) – Strategi Advokasi Keuangan & RTL:
- Pendalaman jenis-jenis advokasi keuangan (finance advocacy).
- Diskusi kelompok studi kasus investigasi lapangan.
- Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) pelaporan informasi indikasi TPPU kepada PPATK dan IWGFF.
- Hari 3 (Jumat, 19 Des 2025) – Rezim Anti-Pencucian Uang bersama PPATK:
- Pemaparan Rezim Anti-Money Laundering (AML) dan pencegahan pendanaan ilegal oleh Tim Green Financial Crime (GFC) PPATK.
- Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dan alur TPPU sektor SDA.
- Analisis skema pembiayaan korporasi berisiko tinggi (high-risk corporate financing).
- Pembahasan peluang kolaborasi strategis antara PPATK dan organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam penegakan hukum SDA.
3. Hasil yang Diharapkan (Expected Output)
- Peningkatan Kapasitas Internal: Tim Kaoem Telapak mampu menafsirkan laporan keuangan dan menelusuri struktur kepemilikan entitas korporasi.
- Pelaporan Berbasis Bukti: Tersusunnya laporan informasi indikasi TPPU sektor SDA dari temuan lapangan yang siap disampaikan secara formal ke PPATK.
- Intervensi Kebijakan & Kampanye: Penerjemahan data finansial menjadi strategi kampanye publik, intervensi kebijakan, serta engagement dengan lembaga perbankan penyedia pembiayaan.
Ringkasan Agenda Pelatihan
| Hari / Tanggal | Agenda Utama | Fasilitator / Narasumber | Output Pembelajaran |
|
Hari I (17 Des 2025) |
Modus Operandi TPPU Kehutanan & Peran CSO |
Tim IWGFF, Haryono (PPATK) |
Pemahaman modus TPPU & cara pengisian formulir laporan masyarakat |
|
Hari II |
Advokasi Keuangan & Penyusunan RTL |
Tim IWGFF & Kaoem Telapak |
Dokumen RTL pelaporan indikasi TPPU & peta alur advokasi |
|
Hari III (19 Des 2025) |
Rezim AML, Transaksi Mencurigakan, & Kolaborasi PPATK-CSO |
Tim Green Financial Crime (GFC) PPATK |
Analisis skema pembiayaan berisiko & peluang sinergi PPATK-CSO |