IWGFF mendorong DPR dan Pemerintah memperkuat mekanisme penelusuran aset, transparansi pengelolaan, serta pemulihan kerugian publik dari kejahatan korupsi, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup

JAKARTA, 2 September 2026 — Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan momentum strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara, dan perlindungan kepentingan publik.
Bagi IWGFF, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh dipahami hanya sebagai instrumen untuk mengambil kembali kekayaan hasil tindak pidana. Regulasi ini harus menjadi mekanisme strategis untuk memutus rantai ekonomi kejahatan, menghentikan aliran keuntungan ilegal, serta memastikan aset hasil kejahatan kembali memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan lingkungan.
Dalam konteks Indonesia, korupsi dan kejahatan ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam. Kejahatan di sektor kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, serta sektor keuangan sering kali menghasilkan keuntungan besar yang kemudian dialihkan dalam berbagai bentuk, seperti tanah, perusahaan, saham, rekening, aset usaha, investasi, maupun kepemilikan melalui pihak ketiga.
Karena itu, pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana keuntungan hasil kejahatan mengalir, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, serta aset apa saja yang dibangun dari hasil tindak pidana tersebut.
Memperkuat Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset
IWGFF menilai prinsip follow the money dan follow the asset harus menjadi fondasi utama dalam Undang-Undang Perampasan Aset.
Kejahatan ekonomi modern semakin kompleks karena pelaku tidak selalu menyimpan hasil kejahatan dalam bentuk uang tunai. Keuntungan ilegal dapat disamarkan melalui transaksi berlapis, perusahaan, investasi, aset digital, kepemilikan tidak langsung, maupun jaringan pihak ketiga.
Oleh karena itu, mekanisme penelusuran aset harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi asal-usul kekayaan, hubungan kepemilikan, penerima manfaat akhir (beneficial ownership), serta perubahan bentuk aset yang berasal dari tindak pidana.
Kejahatan Kehutanan dan Lingkungan: Aset Harus Dilihat Bersama Dampak Ekologisnya
IWGFF memberikan perhatian khusus terhadap aset yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Dalam kejahatan sumber daya alam, kerugian tidak hanya berupa hilangnya penerimaan negara atau keuntungan ilegal yang diperoleh pelaku. Kerugian juga mencakup kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi ekosistem, hilangnya jasa lingkungan, serta biaya pemulihan yang pada akhirnya menjadi beban negara dan masyarakat.
Karena itu, penilaian aset hasil tindak pidana tidak boleh hanya melihat nilai ekonominya. Negara perlu mempertimbangkan status hukum aset, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan lingkungan, risiko sosial, serta biaya restorasi yang melekat pada aset tersebut.
Aset yang dirampas negara harus dikelola dengan prinsip bahwa integritas aset tidak hanya ditentukan oleh nilai finansialnya, tetapi juga oleh tanggung jawab ekologis dan sosial yang menyertainya.
Sektor Keuangan Harus Menjadi Bagian Penting Dalam Penelusuran Aset
IWGFF menilai sektor perbankan dan sistem keuangan memiliki peran penting dalam mengungkap aliran keuntungan hasil kejahatan.
Koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, otoritas sektor keuangan, serta lembaga pengelola data aset perlu diperkuat agar transaksi mencurigakan, pengalihan kepemilikan, investasi tersembunyi, dan penggunaan korporasi sebagai sarana penyamaran aset dapat ditelusuri secara efektif.
Transparansi data dan keterhubungan sistem informasi menjadi faktor penting agar perampasan aset tidak berhenti pada penyitaan, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan aset publik.
Pertambangan: Jangan Biarkan Keuntungan Ilegal Tetap Menjadi Modal Kejahatan
Dalam sektor pertambangan, keuntungan dari aktivitas ilegal dapat menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar dan melibatkan berbagai jenis aset.
IWGFF mendorong agar mekanisme perampasan aset mampu menjangkau seluruh bentuk keuntungan hasil kejahatan, termasuk aset perusahaan, saham, tanah, fasilitas produksi, alat berat, serta keuntungan ekonomi lain yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.
Namun, pengelolaan aset pertambangan yang dirampas juga harus mempertimbangkan kewajiban lingkungan dan sosial yang melekat, termasuk kewajiban rehabilitasi dan pemulihan kawasan terdampak.
Transparansi Pengelolaan Aset Menentukan Kepercayaan Publik
IWGFF mengapresiasi pentingnya pengaturan mengenai penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan, pemindahtanganan, serta pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Namun, transparansi harus menjadi prinsip utama. Masyarakat perlu memperoleh jaminan bahwa aset hasil kejahatan tidak kembali menjadi sumber keuntungan bagi jaringan pelaku, melainkan dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
Sistem informasi aset tindak pidana harus mampu menyediakan informasi yang memadai mengenai status aset, nilai aset, proses pengelolaan, biaya pemeliharaan, hasil pemanfaatan atau lelang, serta manfaat yang diterima negara.
IWGFF Mendorong Penguatan Substansi RUU Perampasan Aset
IWGFF mendorong DPR dan Pemerintah memastikan Undang-Undang Perampasan Aset memiliki beberapa penguatan utama:
- Memperkuat pendekatan follow the money dan follow the asset agar aset yang dialihkan melalui pihak lain, korporasi, rekening, atau investasi tetap dapat ditelusuri.
- Memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, PPATK, otoritas keuangan, pertanahan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
- Memastikan adanya uji tuntas hukum, lingkungan, dan sosial dalam penilaian serta pengelolaan aset yang berkaitan dengan sumber daya alam.
- Menjamin keterbukaan informasi mengenai status aset, nilai aset, proses lelang, biaya pengelolaan, dan manfaat ekonomi yang diperoleh negara.
- Memastikan aset terkait kejahatan kehutanan dan lingkungan dikelola dengan mempertimbangkan kewajiban pemulihan ekologis.
- Memastikan hasil pemulihan aset dapat mendukung pemulihan kerugian publik, restorasi lingkungan, dan pencegahan kejahatan berulang.
Willem Pattinasarany, Direktur IWGFF
“Undang-Undang Perampasan Aset harus mampu memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan ekonomi yang menjadi pendorong utama terjadinya korupsi serta eksploitasi sumber daya alam. Negara tidak cukup hanya mengejar pelaku, tetapi juga harus mengejar keuntungan yang membuat kejahatan terus berlangsung. Aset hasil korupsi dan kejahatan di sektor kehutanan, pertambangan, perbankan, dan lingkungan hidup harus dapat ditelusuri, dirampas, dan dikelola secara transparan untuk kepentingan publik.”
Marius Gunawan, Forest and Environmental Expert IWGFF
“Kejahatan terhadap hutan dan lingkungan bukan hanya menghilangkan nilai ekonomi negara, tetapi juga menghilangkan nilai ekologis dan membebankan biaya pemulihan kepada masyarakat. Karena itu, aset hasil kejahatan harus dilihat secara utuh. Nilai sebuah aset tidak hanya ditentukan oleh harga ekonominya, tetapi juga oleh tanggung jawab lingkungan dan sosial yang melekat di dalamnya.”
Fathi Hanif, Environment and Governance Expert IWGFF
“Perampasan aset akan efektif apabila diikuti transparansi dan pengawasan. Masyarakat perlu dapat mengetahui aset apa yang dirampas, bagaimana nilainya ditetapkan, bagaimana aset tersebut dilelang atau dimanfaatkan, dan siapa penerima manfaat akhirnya. Tanpa transparansi, kewenangan yang kuat berisiko hanya memindahkan masalah dari pelaku ke pengelola aset.”
Penutup
IWGFF mendukung penguatan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
Keberhasilan undang-undang ini tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas, tetapi dari kemampuan negara memutus aliran keuntungan kejahatan, mencegah penggunaan kembali aset untuk kegiatan ilegal, serta memastikan hasil pemulihan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
IWGFF berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang kuat, transparan, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat integritas ekonomi Indonesia serta melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Tentang IWGFF
Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) merupakan kelompok kerja yang berfokus pada pembiayaan kehutanan, lingkungan, tata kelola, dan penguatan integritas dalam pembiayaan pembangunan berkelanjutan.
Kontak Media:
Marius Gunawan – Forestry and Environment Expert
mariusgunawan@iwgff.or.id – 0812-9094-6630