Salam Adil & Lestari!

Pertama kali sektor lingkungan hidup dan kehutanan, masuk di dalam aturan perundangan anti pencucian adalah di tahun 2003. Hal Ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memasukan sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagai salah satu tindak pidana dari 24 tindak pidana asal yang disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut.  Seiring masuknya sektor kehutanan dan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF), yang beranggotakan beberapa lembaga dan individu mulai mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar menggunakan pendekatan follow the money untuk menyelidiki kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melalui undang-undang anti pencuian uang.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 sendiri kemudian di revisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang lebih meningkatkan peran dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai garda utama dalam pencegahan dan pemberanatasan TPPU di Indonesia.

Panduan Penyampaian Informasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024 yang ada di tangan para pembaca saat ini,  adalah pengembangan atau revisi dari dua pedoman yang sama yang dibuat IWGFF di tahun 2006, dan 2014. Pengembangan  panduan di tahun 2024 ini telah disesuaikan dengan perubahan-perubahan regulasi yang ada, terutama dengan hadirnya berbagai kanal pengaduan informasi  baik di PPATK maupun di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta kewewangan penyidik sipil/PPNS dalam menyidik tindak pidana pencucian uang sesuai keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021.

Sejak diterbitkan di tahun 2006 bersama PPATK, panduan ini dikembangkan sebagai upaya IWGFF untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara luas untuk mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dianggap sebagai sebuah kejahatan yang teroganisir (Organize Crime) yang sangat berdampak dan mengancam kelestarian sumber daya hutan, sehingga perlu dihadapi dengan proses hukum yang extra ordinary yakni sistem anti pencucian uang, dengan mengejar aliran dana, asset, dan jaringan pelaku kejahatan. Panduan ini juga sekaligus dapat  digunakan oleh aparat penyidik sipil di sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagai bahan referensi singkat dalam upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Panduan ini masih belum sempurna sepenuhnya, sehingga masukan dari para pihak sangat kami perlukan demi perbaikan panduan ini ke depan.  Akhirnya kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan panduan ini, terlebih kepada tim penyusun panduan, narasumber dan kontributor dari PPATK, serta anggota IWGFF sehingga panduan ini dapat diselesaikan.  Kiranya kehadiran panduan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat serta para pihak yang membutuhkannya.

Jakarta, 4 Desember 2024

Willem Pattinasarany

Ketua Badan Pengurus Komunintas Keuangan Kehutanan Indonesia

Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)

Selengkapnya Buku Panduan Penyampaian Informasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *