Siaran Pers IWGFF Dorong Kolaborasi Masyarakat Sipil dalam Melawan Green Financial Crime (GFC)
Jakarta, 04 Desember 2024 – Kejahatan Keuangan Hijau atau Green Financial Crime (GFC), yang mencakup Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Dampaknya meluas, merugikan hak hidup, hak sosial, ekonomi, serta kelestarian lingkungan


