Karhutla 2026: IWGFF Dorong Pergeseran dari Pemadaman ke Pencegahan dan Pembiayaan Sepanjang Tahun

Indonesia kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang dan penguatan fenomena El Niño. Bagi Indonesia, karhutla bukan lagi kejadian luar biasa yang datang tanpa peringatan. Polanya berulang, wilayah risikonya relatif dapat dipetakan, dan sebagian besar dampaknya dapat dikurangi apabila pencegahan, kesiapsiagaan, pengelolaan lanskap, serta pembiayaan dilakukan sebelum api muncul.

Situasi 2026 menunjukkan bahwa risiko tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Hingga awal Agustus 2026, pemerintah melaporkan lebih dari 107.000 hektare lahan telah terbakar. Hampir 95.000 hektare di antaranya tercatat terbakar hanya sepanjang Juli 2026. Pada 19 Agustus, hotspot nasional mencapai sekitar 2.170 titik, sebelum turun menjadi sekitar 950 titik pada 20 Agustus berdasarkan pemantauan satelit. Hotspot bersifat dinamis dan tidak identik dengan jumlah kebakaran terkonfirmasi, tetapi penting sebagai indikator peringatan dini.

Pemerintah menempatkan Agustus–September sebagai periode risiko tinggi. Penurunan hotspot dalam satu hari tidak boleh dianggap sebagai akhir ancaman. Yang diperlukan adalah sistem pencegahan yang tetap bekerja ketika jumlah hotspot sedang rendah.

Pengalaman masa lalu memperlihatkan besarnya harga ketika pencegahan gagal. Bank Dunia memperkirakan krisis kebakaran dan kabut asap 2015 menyebabkan kerugian ekonomi sekitar US$16,1 miliar atau sekitar Rp221 triliun, setara sekitar 1,9 persen PDB Indonesia saat itu, dengan sekitar 2,6 juta hektare terbakar. Dampaknya mencakup pertanian, kehutanan, manufaktur dan pertambangan, perdagangan, transportasi, pariwisata, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan biaya penanganan. Untuk 2019, BNPB memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla sekitar Rp75 triliun, sementara kajian Kemitraan mencatat pembiayaan penanggulangan sekitar Rp3,4 triliun. Angka historis ini bukan estimasi kerugian 2026, tetapi menunjukkan skala risiko ekonomi yang harus dihindari.

Dampak karhutla jauh melampaui luasan lahan yang terbakar. Kabut asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, mengganggu transportasi udara dan aktivitas ekonomi, memaksa penyesuaian kegiatan pendidikan, serta menimbulkan dampak lintas batas. Pada episode asap yang berlangsung saat ini, laporan internasional menyebut gangguan jarak pandang dan dampak asap hingga Sarawak, Malaysia. Ini menunjukkan bahwa karhutla Indonesia juga merupakan persoalan regional ASEAN.

“Kita terlalu sering memperlakukan karhutla sebagai persoalan pemadaman, padahal sebagian besar pekerjaan yang menentukan keberhasilan justru harus dilakukan sebelum api muncul. Indonesia mengetahui wilayah rawan, mengetahui musim berisiko, mengetahui persoalan tata air gambut, dan memiliki teknologi untuk mendeteksi titik panas. Yang kita perlukan adalah mengubah pengetahuan itu menjadi sistem pencegahan yang dibiayai dan dijalankan sepanjang tahun.” — Willem Pattinasarany, Direktur IWGFF

Mengapa pemadaman saja tidak cukup?

IWGFF menilai pendekatan yang hanya mengandalkan respons setelah api membesar memiliki kelemahan mendasar, khususnya pada ekosistem gambut. Gambut dapat memiliki ketebalan beberapa meter, termasuk sekitar 4–5 meter di sejumlah lokasi, tetapi angka tersebut tidak boleh disamakan dengan kedalaman api. Ketika gambut mengering, kebakaran dapat berkembang menjadi kebakaran bawah permukaan yang sulit dideteksi dan dipadamkan. Karena itu, menjaga tata air dan kelembapan gambut sebelum musim kering merupakan tindakan pencegahan yang jauh lebih efektif daripada menunggu api membesar.

Kajian ilmiah 2026 juga menunjukkan bahwa pengelolaan kebakaran gambut yang efektif memerlukan kombinasi pembasahan kembali melalui sekat kanal, rehabilitasi vegetasi, teknologi modifikasi cuaca ketika relevan, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi multipihak. Penelitian lain menunjukkan bahwa restorasi gambut tropis berkaitan dengan penurunan kejadian kebakaran, sehingga restorasi tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan pascakebakaran semata, tetapi sebagai bagian dari investasi pencegahan.

“Kalau kita baru mengerahkan uang, personel, alat berat, dan teknologi ketika api sudah masuk ke lapisan gambut, biaya sosial dan ekologisnya sudah jauh lebih besar. Pencegahan harus dimulai dari menjaga tata air, memetakan risiko, patroli berbasis desa, menyiapkan sumber air, merawat infrastruktur pencegahan, serta membangun mata pencaharian yang tidak bergantung pada pembakaran. Dalam bahasa pembiayaan, kita harus membayar untuk menurunkan risiko, bukan hanya membayar untuk memadamkan kerusakan.” — Marius Gunawan, Forest and Environmental Expert, IWGFF

Siklus manajemen pencegahan karhutla harus berlangsung sepanjang tahun

1. Pemetaan dan penilaian risiko

Menggabungkan data hotspot, cuaca, kekeringan, tutupan lahan, kedalaman/karakteristik gambut, muka air tanah, sejarah kebakaran, akses jalan, konsesi, permukiman dan aktivitas masyarakat untuk menetapkan prioritas intervensi.

2. Pencegahan struktural dan ekologis

Menjaga dan memulihkan tata air gambut; memelihara sekat kanal dan sumur bor; mempertahankan kelembapan; melakukan revegetasi; mengelola bahan bakar; serta memperbaiki kondisi lanskap yang meningkatkan risiko kebakaran.

3. Pencegahan berbasis masyarakat

Mendukung patroli rutin, Masyarakat Peduli Api, pelaporan cepat, peralatan pemadaman awal, pelatihan, insentif ekonomi, dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.

4. Deteksi dini dan kesiapsiagaan

Menggunakan satelit, hotspot, pemantauan lapangan, kamera/sensor bila diperlukan, prakiraan cuaca dan indikator kekeringan untuk mengaktifkan respons sebelum api berkembang.

5. Respons cepat dan pemadaman

Mengerahkan sumber daya berdasarkan tingkat risiko dan prioritas lanskap; memastikan akses air, personel, peralatan, komando terpadu dan perlindungan masyarakat.

6. Pendinginan, verifikasi dan pemulihan

Tidak berhenti ketika api terlihat padam. Lakukan pendinginan, pemeriksaan titik bara, pemantauan ulang, pemulihan tata air dan revegetasi, serta verifikasi kerusakan.

7. Evaluasi dan pembiayaan ulang

Mengukur apa yang berhasil dan gagal, memperbarui peta risiko, mengaudit penggunaan dana, dan mengalokasikan kembali pembiayaan untuk musim berikutnya.

 Kendala bukan hanya teknis, tetapi juga birokrasi dan desain pembiayaan

IWGFF melihat setidaknya empat persoalan tata kelola yang perlu dibenahi. Pertama, fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, pemegang konsesi dan masyarakat. Kedua, koordinasi sering menguat ketika status kedaruratan meningkat, tetapi melemah setelah musim kebakaran berakhir. Ketiga, perencanaan dan penganggaran tahunan belum selalu disusun berdasarkan satu peta risiko dan satu rencana kerja lintas lembaga. Keempat, indikator keberhasilan masih terlalu mudah berorientasi pada luas api yang berhasil dipadamkan, bukan pada berapa hektare wilayah rawan yang berhasil dibuat lebih tahan api.

IWGFF menekankan bahwa anggapan ‘dana hanya bisa digunakan setelah status bencana ditetapkan’ perlu diluruskan. Kerangka pendanaan penanggulangan bencana Indonesia sebenarnya mencakup pencegahan dan kesiapsiagaan melalui APBN dan APBD, di samping mekanisme pendanaan lain. Masalah kebijakan yang perlu diperbaiki adalah bagaimana anggaran pencegahan tersebut benar-benar tersedia, fleksibel, berbasis risiko, lintas tahun, dan terhubung dengan kebutuhan lapangan. Dengan demikian, pencegahan tidak menunggu deklarasi keadaan darurat.

Berapa kebutuhan pembiayaan pencegahan? Sampai saat ini belum terdapat satu angka resmi nasional yang menetapkan kebutuhan ideal pencegahan karhutla per tahun. IWGFF mengusulkan pendekatan risk-based costing: kebutuhan dihitung berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi setiap provinsi dan lanskap, bukan berdasarkan besarnya pengeluaran setelah kebakaran.

Sebagai indicative financing envelope untuk diskusi kebijakan, IWGFF mengusulkan kisaran Rp5–10 triliun per tahun sebagai titik awal untuk menghitung kebutuhan pencegahan sepanjang tahun. Angka ini bukan angka resmi pemerintah dan harus divalidasi lebih lanjut. Pembiayaan tersebut perlu diarahkan untuk pemetaan dan early warning, patroli masyarakat, Masyarakat Peduli Api, tata air dan restorasi gambut, sekat kanal dan sumber air, peralatan pemadaman awal, pelatihan dan simulasi, pengelolaan bahan bakar, insentif ekonomi masyarakat, sistem data dan MRV, serta evaluasi dan pengawasan.

Logika ekonominya sederhana: biaya mencegah harus dibandingkan dengan biaya membiarkan. Jika satu episode besar seperti 2015 saja menimbulkan kerugian sekitar Rp221 triliun, maka pembiayaan pencegahan beberapa triliun rupiah per tahun harus dipandang sebagai investasi pengurangan risiko, bukan semata-mata beban anggaran. Keberhasilan harus diukur dari kerugian yang berhasil dihindari, bukan hanya dari anggaran yang terserap.

Blended financing: membayar untuk menurunkan risiko sebelum bencana

Blended finance adalah struktur pembiayaan yang menggabungkan modal publik atau filantropi yang bersifat katalitik dengan sumber pembiayaan lain—misalnya pembiayaan pemerintah, donor, perusahaan, lembaga keuangan, impact investor, asuransi atau instrumen berbasis kinerja—untuk membuat investasi yang sebelumnya terlalu berisiko atau kurang menarik menjadi layak dibiayai. Dalam konteks karhutla, prinsipnya bukan sekadar mencari dana tambahan, tetapi mengubah pencegahan menjadi portofolio investasi pengurangan risiko.

  • Dana publik/donor: membiayai pemetaan risiko, kesiapan masyarakat, restorasi awal, tata air, baseline dan technical assistance.
  • Modal katalitik: menanggung sebagian risiko awal untuk membangun model yang dapat direplikasi.
  • Swasta/pengelola lahan: membiayai pencegahan di wilayah tanggung jawabnya dan ikut menanggung biaya pemeliharaan.
  • Lembaga keuangan: menyediakan kredit atau pembiayaan berbasis kinerja untuk kegiatan yang memenuhi standar integritas dan kelayakan.
  • Instrumen berbasis hasil: pembayaran dikaitkan dengan indikator yang dapat diverifikasi, misalnya penurunan luas terbakar, peningkatan kesiapan, pemeliharaan tata air atau keberhasilan restorasi.
  • Asuransi/risk transfer: digunakan untuk mengurangi volatilitas kerugian dan melindungi keberlanjutan pembiayaan.

 Membangun platform kolaboratif pencegahan karhutla

IWGFF mengusulkan pembentukan platform kolaboratif pencegahan karhutla yang bekerja sebelum, selama, dan sesudah musim kebakaran. Platform ini bukan lembaga baru yang menambah birokrasi, melainkan mekanisme koordinasi dengan mandat, indikator, data, dan pembiayaan yang jelas.

  • Pemerintah pusat dan daerah menetapkan kebijakan, standar, anggaran, komando, penegakan hukum dan integrasi perencanaan.
  • Sektor swasta dan pengelola lahan mendanai serta menjalankan kewajiban pencegahan berbasis risiko di wilayah kerja dan rantai pasoknya.
  • Lembaga keuangan mengembangkan pembiayaan yang mengintegrasikan risiko karhutla dan indikator lingkungan.
  • Donor dan lembaga pembangunan menyediakan grant, technical assistance dan catalytic capital untuk menutup gap awal.
  • CSO, akademisi dan media melakukan pemantauan independen, riset, verifikasi, advokasi dan penyebaran informasi.
  • Masyarakat dan masyarakat adat menjadi pelaku utama patroli, pencegahan, pelaporan, pengelolaan lanskap dan pemulihan mata pencaharian.

 Integritas harus menjadi syarat pembiayaan

Model pembiayaan tersebut perlu menggunakan prinsip integritas yang telah dikembangkan IWGFF dalam Green Integrity Framework: Environmental, Financial, Governance, Social, Transparency, dan Accountability Integrity. Artinya, proyek pencegahan tidak cukup dinilai dari jumlah dana yang terserap. Harus ada bukti bahwa dana benar-benar menurunkan risiko kebakaran, memberi manfaat yang adil bagi masyarakat, dapat dilacak, diawasi, dan dikoreksi jika tidak mencapai hasil.

“Kita membutuhkan perubahan cara berpikir: karhutla harus diperlakukan sebagai risiko yang dapat dikelola, bukan bencana yang selalu menunggu untuk ditangani. Pembiayaan pencegahan harus hadir ketika langit masih biru, bukan ketika langit sudah tertutup asap. Jika pemerintah, dunia usaha, donor, lembaga keuangan, CSO dan masyarakat bekerja dalam satu arsitektur yang transparan, kita bisa mengukur setiap rupiah berdasarkan risiko yang berhasil dicegah.”
— Willem Pattinasarany, Direktur IWGFF

ANGKA KUNCI KARHUTLA 2026: >107.000 ha terbakar hingga awal Agustus; sekitar 95.000 ha terbakar pada Juli 2026; sekitar 2.170 hotspot pada 19 Agustus dan sekitar 950 hotspot pada 20 Agustus. Angka hotspot merupakan indikator satelit dan dapat berubah setiap hari.

Lima agenda aksi IWGFF

  1. Tetapkan peta risiko karhutla sebagai dasar penganggaran tahunan dan lintas tahun, terutama di lanskap gambut dan wilayah dengan sejarah kebakaran tinggi.
  2. Buat anggaran pencegahan yang dapat berjalan sepanjang tahun untuk tata air, restorasi, patroli, kesiapsiagaan masyarakat, deteksi dini dan pemeliharaan infrastruktur.
  3. Bangun satu sistem data operasional yang menghubungkan hotspot, cuaca, kondisi gambut, perizinan/pengelolaan lahan, kejadian kebakaran dan hasil intervensi.
  4. Kembangkan blended financing untuk pencegahan berbasis hasil dengan prinsip Green Integrity Framework dan pengawasan independen.
  5. Bentuk platform kolaboratif permanen yang mempertemukan pemerintah, swasta, donor, lembaga keuangan, CSO, akademisi dan masyarakat dalam satu siklus perencanaan–pelaksanaan–pemantauan–evaluasi.

“Karhutla berulang bukan alasan untuk menyerah. Justru karena berulang, kita memiliki kesempatan untuk belajar dari pola yang sama. Tantangannya adalah mengubah pelajaran menjadi institusi, anggaran, insentif, dan tindakan yang konsisten sepanjang tahun.” — Marius Gunawan, Forest and Environmental Expert, IWGFF

“Kita tidak boleh menghitung keberhasilan hanya dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah berapa banyak wilayah rawan yang tidak terbakar, berapa banyak gambut yang tetap basah, berapa banyak desa yang siap, dan berapa besar kerugian yang berhasil kita cegah.” — Marius Gunawan, Forest and Environmental Expert, IWGFF

 

Tentang IWGFF

Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) adalah kelompok kerja yang mendorong penguatan akuntabilitas pembiayaan berkelanjutan, perlindungan hutan dan lingkungan, serta pencegahan risiko keuangan yang terkait dengan kerusakan sumber daya alam. Dalam kerja terbarunya, IWGFF mengembangkan Green Integrity Framework, Green Investment Index, pemantauan independen, penguatan kapasitas CSO, dan pendekatan blended finance untuk mendukung pembiayaan yang kredibel, transparan dan menghasilkan dampak lingkungan yang dapat diverifikasi.

Catatan metodologis: angka Rp5–10 triliun per tahun merupakan indicative financing envelope untuk advokasi IWGFF, bukan angka kebutuhan resmi pemerintah. Angka tersebut perlu diturunkan melalui risk-based costing per provinsi/lanskap dan diperbarui berdasarkan data aktual.

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) – www.iwgff.or.id

Kontak Media:

Marius Gunawan – Forestry and Environment Expert – 62812-9094-6630

 

Hubungi Kami

Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)
Jalan Sempur Kaler No. 62, Bogor City,
West Java 16129 Indonesia
Phone: +62-815-5315-5515
Email: office@iwgff.or.id
https://linktr.ee/iwgff

© IWGFF | All rights reserved | 2026