Saat ini jumlah kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah diputus di Pengadilan dengan menerapkan pendekatan follow the money masih sangat terbatas, dimana fenomena tersebut dapat mencerminkan laporan dari sektor keuangan khususnya perbankan kepada PPATK belum mampu menyingkap transaksi Keuangan nasabah yang mencurigakan dengan memadai meskipun telah diproduksi 98 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) pada tahun 2024 dan 87 LTKM pada tahun 2023 yang terindikasi kejahatan di bidang kehutanan. Di samping itu, jumlah pengaduan masyarakat dari Civil Society Organization (CSO) kepada PPATK terkait kejahatan di bidang kehutanan pun tercatat masih sangat rendah.

Guna optimalisasi peran Civil Society Organization (CSO) untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang kepada PPATK khususnya yang terkait kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, PPATK telah merancang program Klinik DUMAS (Pengaduan Masyarakat) PPATK.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang Bapak dan Ibu Civil Society Organization (CSO) untuk menghadiri program Klinik DUMAS PPATK yang akan dilaksanakan pada :

Hari, tanggal  : Kamis, 6 Maret 2025

Pukul               : 09.30 s.d. 12.00 WIB

Media/link     : https://us02web.zoom.us/j/87669859893?pwd=WM6pnphrk8LV3p5vdCAr

YvLdQsQKzh.1

Agenda        :

1. Opening Speech dari Kepala Pusat Pemberdayaan APUPPT PPATK

2. Pemaparan dari IWGFF

3. Klinik DUMAS PPATK

Mohon untuk mengirimkan 2 (dua) perwakilan pada setiap lembaga. Konfirmasi kehadiran mohon disampaikan melalui link berikut https://forms.gle/Ee2rVbTG1JkF8U7H9 paling lambat tanggal 5 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri Martha atau Sdri. Dity melalui email call195@ppatk.go.id atau nomor PPATK (WA 082112121095)

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

                                                                              Kepala Pusat Pemberdayaan

Kemitraan Anti Pencucian Uang dan

 Pencegahan Pendanaan Terorisme

 

      Supriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *