KATA PENGANTAR

Awalnya pedoman ini diterbitkan atas dasar SK Kepala PPATK KEP-2B/1.02/PPATK/04/06 Tanggal 22 April 2006 Tentang Pedoman Pemberian Informasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Hayati.

Pedoman yang diterbitkan seiring dengan lahirnya Nota Kesepakatan Kerjasama antara Kementerian Kehutanan (saat itu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dituangkan dalam SKB.67/Menhut-II/2005 Nomor: 4/I.MOU/PPATK, diharapkan dapat berkontribusi positif dalam mengimplementasikan perjajian kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan PPATK tersebut. Namun sesuai perkembangan Undang-Undang Khususnya Undang Kehutanan dan Undang – Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta kondisi saat ini dimana dalam Kabinet Kerja era Presiden Joko Widodo ini, digabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, maka dirasa perlu untuk ditinjau/merivisi kembali guna memberikan arah kerja sama yang lebih optimal dalam mecegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Seiring dangan berkembangnnya waktu di mana terjadi perubahan Undang – Undang No. 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang –  Undang No. 8 Tahun 2010 dan didasari oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 (sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Undang – Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka dirasa angat perlu dan penting untuk merefisi buku dimaksud.

Proses Revisi Buku yang berlangsung sejak Januari 2014 ini, merupakan kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan (PPH)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Indonesian Working Groupon Forest Finance (IWGFF).

Dalam proses merevisi buku ini kami juga melakukan beberapa kali Focus Group Discusion (FGD) yang melibatkan Tim Penyusun Revisi Buku Pedoman serta beberapa narasumber dari Direktorat PPH-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PPATK hingga pada akhirnya disepakati bahwa Pedoman Pemberian Informasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dirubah Judul atau Tema-nya menjadi; PEDOMAN PENYAMPAIAN INFORMASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN.

Dengan diterbitkannya buku pedoman ini, kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PPATK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluruh anggota IWGFF yakni; INFID, Cifor, WWF Indonesia, Walhi, Telapak, FWI, para anggota individu, para narasumber yang telah berkerja keras dan berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses merevisi materi dan subtansi buku pedoman ini serta The Asia Foundation (TAF) yang telah mendukung dan mendanai proses revisi sampai pada penerbitan buku pedoman ini.

Harapan yang terkandung dalam seluruh proses kegiatan ini yaitu Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kerja keras kita ini sehingga buku Pedoman ini dapat bermanfaat bagi seluruh pengguna pedoman ini serta dapat berkontribusi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Kehutanan sehingga Hutan Indonesia dapat dipertahankan kelestariannya melalui sistim tata kelola hutan yang lebih baik, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)

 

Willem Pattinasarany

 

Untuk mendapatkan, silahkan Hubungi Kami