Kata Pengantar
Panduan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Melalui Pendekatan Sistem Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang yang ada di tangan kita saat ini dikembangkan dalam sebuah program kerjasama antara Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) dan United Nation Office on Drugs and Crimes (UNODC) dengan dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain melalui rangkaian diskusi terfokus bersama para penulis panduan dan beberapa narasumber lainnya, tiga kali pelatihan yang berlansung di Jayapura, Palangkaraya, dan Bogor juga merupakan wadah untuk menggali masukan guna memperbaiki dan melengkapi konsep panduan pelatihan. Sesuai judulnya, panduan pelatihan ini terbagi menjadi empat materi utama yaitu, 1) materi kehutanan (TiPiHut, Penatausahaan Hasil Hutan, Pelepasan dan Penggunaan Kawasan), 2) materi pencucian uang (Tipologi Pencucian Uang di bidang kehutanan, dan Rezim Anti Pencucian Uang) , 3) materi korupsi (Peranan KPK, dan Korupsi di sektor kehutanan), dan 4) materi proses hukum (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan -pencucian uang dan korupsi). Sedangkan dua materi tambahan lainya adalah 1) forensic accounting di bidang kehutanan, dan 2) prinsip pengenalan nasabah dan customer due dilligence disektor perbankan.
Dalam kegiatan pelatihan, buku Panduan Pelatihan ini dapat dipegang dan digunakan sekaligus baik oleh narasumber maupun peserta sebagai materi pelatihan sehingga pada saat sesi diskusi dan tanya jawab diharapkan penggalian materi lebih diperdalam karena baik narasumber maupun peserta terlebih dahulu sudah membacanya. Walau demikian, buku panduan pelatihan ini, tidak menjadi sebuah panduan baku, namun dapat menjadi acuan dan referensi kepada para pihak khususnya Kementerian Kehutanan, POLRI, Kejaksaan, PPATK, KPK, dalam penyusunan program pelatihan dan sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kehutanan melalui pendekatan sisitem Anti Korupsi dan Pencucian Uang.
Akhir kata, dengan terselesaikannya pembuatan buku panduan ini, atas nama seluruh anggota IWGFF baik individu maupun lembaga (INFID, WALHI, WWF Indonesia, Telapak, Forest Watch Indonesia) mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyusunan buku panduan ini. Secara khusus kami sampaikan terima kasih kepada Pimpinan UNODC di Indonesia, Pimpinan PPATK, dan Dirjen Planologi, Direktorat PPH, Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan yang telah mendukung program ini, juga kepada seluruh penulis sesi pelatihan, dan narasumber dalam pelatihan dan fokus grup diskusi. Terima kasih juga kami sampaikan kepada WWF Papua, WWF Kalteng, serta tim kerja IWGFF dan PPATK yang telah berkontribusi besar dalam penyelenggaran kegiatan pelatihan di Papua, Palangkaraya, dan Bogor.
Semoga kehadiran buku panduan ini membawa setitik harapan dalam penegakan hukum kehutanan di Indonesia.
Jakarta, Juli 2012
Willem Pattinasarany
Koordinator IWGFF
Untuk mendapatkan Buku, silahkan Hubungi Kami