Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntaskan kasus korupsi kehutanan di Riau. Karena pembalakan hutan di provinsi itu disinyalir masih banyak terjadi.
Desakan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), IWGFF, Silvagama, Jikalahari, dan Greenpeace yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia Hutan. Mereka datang menemui pimpinan KPK.
Menurut koordinator ICW, Emerson Yuntho, kedatangan mereka di KPK untuk menyampaikan hasil kajian tentang korupsi di sektor kehutanan.
Emerson menyebut dalam evaluasi awal yang dilakukan oleh Koalisi Anti-Mafia Hutan, KPK belum sepenuhnya menuntaskan kasus korupsi kehutanan yang ditangani selama ini. Misalnya, dalam bidang penindakan, terdapat sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita menyampaikan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan Koalisi Anti-Mafia Hutan tentang dua isu utama, yakni penindakan pencegahan kasus korupsi kehutanan,” kata Emerson dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Selasa (1/5/2012).
Dalam catatan Koalisi Anti Mafia Hutan, disebutkan bahwa dalam kasus yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004, Gubernur Riau telah menerbitkan 10 rencana kerja tahunan (RKT) dan Bagan Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tamanan atau Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT).
Keterlibatan Rusli diperkuat dengan beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Riau. Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan enam RKT IUPHHK-HT di Riau. Karena itu, menurut Koalisi Anti-Mafia Hutan, perbuatan Rusli termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.
Sumber https://news.detik.com/berita/d-1906591/kpk-didesak-tuntaskan-korupsi-kehutanan-di-riau.