Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan dengan Pendekatan Anti Korupsi dan Pencucian Uang pertama dilakukan di Kota Jayapura Propinsi Papua pada 13-15 Desember 2011. Ini adalah pelatihan 1 dari rangkaian 3 kali pelatihan yang akan dilanjutkan di Palangkaraya dan Jakarta.
Pelatihan ini melibatkan peserta dari unsur aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim), penyidik pegawai negeri sipil kehutanan (PPNS Kehutanan), polisi kehutanan (POLHUT), serta peserta dari Bea Cukai, dan Perbankan (Bank Papua, Bank BNI Cab Papua, Bank Mandiri Cab Papua, dan Bank Indonesia).
Pelatihan ini diawali dengan Pengantar dari Pimpinan PPATK yang diwakili oleh Bp Ismail Selaku Direktur Informasi PPATK, dan diteruskan dengan sambutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Bp Marthen Kayoi. Selanjutnya Pelatihan dibuka oleh Bp Ismail dari PPATK, sekaligus menyampaikan paparan Pengantar tentang Rezim Anti Pencucian Uang
Instansi dan Lembaga yang terlibat dalam sebagai pserta dalam pelatihan yaitu:
- POLDA Papua, 2 orang
- BKSDA Papua, 3 orang (incld anggota SPORC 1 orang)
- Pengadilan Tinggi, 3 orang
- Pengadilan Negeri, 2 orang
- Kejakasaan Tinggi, 2 orang
- Kejaksaan Negeri, 1 orang
- Perbankan, 5 orang
- Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP), 4 orang
- Dinas Kehutanan (PPNS), 5 orang (incld anggota SPORC 1 orang)
- Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), 2 orang
- Bea Cukai, 2 orang
Pelatihan di Papua menggunakan modul pelatihan draft 1 hasil dari konsinyasi penyusunan modul di Hotel Ibis Jakarta pada 1-3 Des 2011. Materi mata ajaran yang disampaikan dan Narasumber adalah:
- Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT). Disampakan oleh Bp Rudi dari Dit PPH, Kemenhut
- Regime Anti Pencucian Uang. Disampaikan oleh Bp Ismail, Direktur Informasi PPATK
- Penyidikan TIPIHUT. Disampaikan oleh AKBP M. Rum Ohoirat dari Dit II Bareskrim Polri
- Penututan Tipihut, Korupsi, dan Pencucian uang. Disampaikan oleh Bp Narendra Djatna, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI
- Perijinan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Disampaikan oleh Bp Suseno dari Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH), Wilayah X Jayapura
- Penataan Usaha Hasil Hutan. Disampaikan oleh Bp Basar Manulang. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP)
- Tindak Pidana Kehutanan di Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar. Disampaikan oleh Bp Chairul Saleh dari WWF Indonesia
- Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Transaksi Keuangan Mencurigakan disampaikan oleh Bp. Azamul Noor Fadli dari PPATK
- Pertukaran Informasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Disampaikan oleh. Bp Agus Mulyana
- Simulasi kasus dan diskusi kelompok. Difasilitasi oleh Bp Azamul Noor Fadli, dan Bp Agus Mulyana dari PPATK.
- Materi Evaluasi Pelatihan, disampaikan melalui pengisin lembaran tanya jawab kepada perserta pelatihan.
Hasil evaluasi dari lembaran evauasi yang diedarkan kepada para peserta dan berdasarakan catatan hasil diskusi selama pelatiahan secara garis besar dapat dilihat pada tabel di bawah:
Tabel 1: Garis Besar Evaluasi Pelatihan
No | Materi | Evaluasi |
1 | Rezim Anti Pencucian Uang | Sebagai bahan sosialisasi rezim sistem anti pencucian uang perlu terus disosialisasikan kepada aparat dan pihak terkait sehingga terjadinya kerjasama dalam proses hukum terutama tentang penyelidikan dana dari hasil kejahatan |
2 | Tindak Pidana Kehutanan | Beberapa peserta (di luar aparat hukum dan kemenhut) lebih mengetahui tentang Modus2 Tindak Pidana Kehutanan. Materi ini perlu dikembangkan dengan contoh2 kasus yang ada |
3 | Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan | Materi ini membuat para peserta lebih dalam berdiskusi tentang proses penyidikan TIPIHUT, terutama karena kasus yg disampaikan adalah kasus Illegal Logging di Papua dan Papua Barat. Materi ini perlu tetap perlu untuk disampaikan dalam pelatihan selanjutnya dengan lebih banyak simulasi kasus sampai pada pemberkasan perkara. |
4 | Penuntutan Tipihut, TIPIKOR, dan TPPU | Materi penuntutan yang disampaikan dalam pelatihan memperihatkan hubungan antara TIPIHUT, TIPIKOR, dan TPPU dikaitkan dengan bagaimana Dakwan harus disusun. Seluruh peserta menginginkan agar materi ini peru diteruskan pada pelatihan selanjutnya. |
5 | Perijinanan dan Penggunaan Kawasan | Beberapa peserta merasakan materi ini sangat baik untuk disampaikan karena lebih mengetahui proses perijinan dan pelepasan kawasan hutan. Disarankan agar perlu ditingkatkan penyampaian materi agar peserta lebih memahami. |
6 | Penataan Usaha Hasil Hutan | Materi Penataan Hasil Hutan memberikan pengetahuan tentang berbagai dokumen dalam peredaran kayu dan dapat dikaitkan dengan modus Tipihut. Perlu pendalamana penyampaian dalam pelatihan selanjutnya dan lebih baik menggunakan narasumber yang ahli di lapangan
|
7 | Studi Kasus | Simulasi dalam stusi kasus dengan metode pemberian lemabaran posisi kasus secara bertahap kepada kelompok diskusi telah melahirkan proses diskusi diantara peserta sehingga bisa terbangun pemahaman yang lebih dalam tentang kasus TIPIHUT dan dugaan adanya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang |
8 | Tipology TPPU + TIPIHUT | Tindak Pidana Kehutanan berkaitan erat denganmodus-modus yang terkait dengan tindak pidana di pencucian uang. |
9 | Pertukaran Informasi | Materi Pertukaran informasi menjadi materi informatif bagi peserta bahwa PPATK punya sejumlah pedoman dalam melakukan pertukaran informasi dengan berbagai pihak dalal upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU |
Sumber: KI-11-2011