Menindak lanjuti salah satu hasil kesepakatan dalam pelaksanaan Fokus Grup Diskusi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2011, maka pada tanggal 1 – 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Ibis Slipi – Jakarta Barat, Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) yang bekerja sama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta dan didukung sepenuhnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaksankan Konsinyasi Penyusunan Modul Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Melalui Pendekatan Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang. Kagiatan Konsinyasi ini merupakan salah satu kegiatan dari serangkaian kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan dalam program Memperkuat Kerjasama Lembaga Pemerintah untuk Mencegah dan Memberantas Korupsi dan Pencucian Uang dalam Kejahatan Kehutanan yang akan berlasung sampai dengan bulan Juli 2012 mendatang.
Beberapa hal yang diharapkan dari pelaksanaan konsinyasi ini adalah:
- Meningkatkan kerja sama antar Lembaga Negara antara lain PPATK, KPK, Kementerian Kehutanan/PPNS, Polri, Kejaksaan Agung dan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) melalui sebuah standard kerjasama dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Kehutanan
- Meningkatkan pemahaman bersama antara penyidik (Polisi, Jaksa, PPNS Kehutanan) dengan lembaga terkait (PPATK, KPK, PJK) dalam penanganan Kasus Tindak Pidana Kehutanan melalui metode multidicipline approach dengan menggunakan peraturan Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang.
Dua kegiatan utama yang dilakukan dalam konsinyasi ini meliputi; membahas draft Modul dan Materi Pelatihan bagi Aparat Penegak Hukumdalam penanganan Tindak Pidana Kehutanan dengan menggunakan pendekatan Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang serta mencari masukan dari antara lain Kementerian Kehutanan, KPK, PPATK, Polri, Kejaksaan Agung, Regulator Keuangan, dan LSM tentang Tema Materi Ajar dalam penyususnan Modul Pelatihan.
Acara konsinyasi yang dilaksnakan untuk Penyusunan Manual Pelatihan tentang Penanganan Tindak Pidana Kehutanan dengan metode multidicipline approach dengan menggunakan Peraturan Perundangan Anti Korupsi dan Anti Pencucian uang dan yang bertujuan untuk mewujudkan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Kehutanan yang efektif dan tepat sasaran ini, melibatkan beberapa instansi/lembaga terkait antara lain; Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan (diwakili oleh Ditjen Planologi, Ditjen PHKA/PPH dan Ditjen BUK/Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan), Mabes Polri dan PPATK sedangkan KPK belum bisa terlibat secara lagsung.
Acara Konsinyasi yang dibuka langsung oleh Direktur Umum PPATK, Bapak Ismail yang dalam hal ini mewakili Kepala PPATK, berjalan dengan baik. Dan setelah melewati proses diskusi yang panjang selama acara konsinyasi ini, akhirnya menghasilkan beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Makalah yang sampaikan tentang tema mata ajaran masih bersifat umum, namun sudah mengarah pada materi pelatihan yang diminta meskipun belum banyak menggambarkan lebih jauh tentang persoalan – persoalan yang dihadapi.
- Proses diskusi sudah mengangkat beberapa masalah yang dihadapi terkait baik dengan proses hukum maupun dalam tindak pidana kehutanan, dan tata kelola perijinan dan pelepasan kawasan hutan.
- Perencanaan Modul Pelatihan akan memasukan Studi Kasus yang didapat dari kasus yang sudah ditangani oleh Kepolisian, dan Dit PPH Kementerian Kehutanan
- Dit V bareskrim Polri akan menyampaikan Panduan Penyelidikan Illegal Logging yang selama ini menjadi panduan para Penyidik Polri sebagai bahan dalam penyusunan modul pelatihan
- Untuk kerja sama penyidikan antar lembaga akan dibahas dalam pelatihan dengan merujuk kepada beberpa referensi Peraturan di Kepolisian (Panduan Penyelidikan), Kajaksaan (Surat Edaran Jaksa Agung) dan Kementerian Kehutanan (menurut KUHAP).
Berpijak pada hasil yang diperoleh dari acara konsinyasi ini, maka diharapakan agar pada acara konsinyasi berikutnya, akan menghasilkan materi pelatihan komprehensif yang akan dikemas buku manual Modul Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan melalui Pendekatan Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang. KI-12-2011