Written by Aris Rahman
(Jakarta, MADINA): Wakil rakyat di DPR mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberantas pembalakan liar yang saat ini sangat merugikan Negara dalam jumlah yang sangat signifikan, komisi IV DPR yang menangani masalah ini mendesak aparat penegak hukum meninggalkan cara–cara konvensional yang selama ini kerap digunakan dalam penanganan pembalakan liar, menurut mereka cara tersebut hanya akan menyebabkan otak pelaku dapat lepas dari jeratan hukum.
”Kalau para penegak hukum terus bertindak konvensional, rakyat kecil yang akan terus menerus menjadi korban, sementara pemberantasan pembalakan liar akan sangat sulit menjangkau otak pelaku, untuk menjerat otak pelaku seyogyanya para penegak hukum tidak hanya melakukan lacak balak, melainkan melacak aliran uang dari para pelaku utama pembalakan liar dengan menggunakan UU Anti Tindak Pencucian Uang atau money laudring”. Kata Azwar Chesputra anggota komisi IV DPR di gedung Nusantara DPR, Senin pekan lalu.
Saat rapat audiensi dengan Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) Wakil Ketua Komisi IV DPR Hilman Indra menilai UU No.41 Tahun 1999 masih terdapat banyak kelemahan, karena itu perlu ada perbaikan, atau kita perlu mengagas UU Anti Illegal Logging, ujarnya saat memimpin rapat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator IWGFF Willem Pattinasarany menegaskan sistem anti pencucian uang merupakan isu yang cukup penting dalam pemberantasan Pembalakan liar.
”Sayangnya dari studi kami di beberapa wilayah, masalah ini belum tersosialisasikan dengan baik di departemen kehutanan,” keluh Willem. Karena itu Willem berharap agar Komisi IV DPR terus mendorong agar UU Pencucian Uang digunakan sebagai salah satu instrumen pemberantasan illegal logging.
Anggota komisi IV DPR serta LSM Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) dalam rapat audiensi di gedung Nusantara, sepakat bahwa untuk mengurangi kejahatan pembalakan liar diperlukan ketegasan dan keseriusan dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meninggalkan cara yang konvensional juga diperlukan upaya untuk memberi sanksi kepada negara–negara penadah hasil pembalakan liar yang selama ini meraup keuntungan yang besar dari hasil pencurian kekayaan alam di Indonesia tersebut. (reza)
Sumber: Madina