SIARAN PERS
Jakarta, 7 Novenber 2007 – Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) mendesak pemerintah agar lebih memberdayakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai unit intelligence keuangan di Indonesia. PPATK pernah mengungkapkan, sejumlah nama yang melakukan transaksi yang tidak wajar dan terkait langsung dengan tindak pidana illegal logging. Namun sampai saat ini belum ada satupun pelaku illegal logging yang dijerat dengan UU Pencucian Uang. PPATK dalam berbagai kesempatan telah mengungkapkan dalam hasil analisisnya, akan adanya sejumlah transaksi keuangan yang tidak wajar (unusual transaction) pada Penyedia Jasa Keuangan terkait yang berhubungan dengan kejahatan kehutanan. Laporan inipun telah diserahkan kepada kepolisian selaku aparat penyidik.
Dalam kasus-kasus illegal logging besar di Sumatera, Papua, dan Kalimantan, yang tercium adanya aksi pencucian uang oleh pelakunya seharusnya aparat hukum lebih mendahulukan penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang dalam penyidikan dan dakwaannya ketimbang mendahulukan penyidikan dan dakwaan keterlibatannya dalam kejahatan illegal logging. Keuntungannya adalah adanya pembuktian terbalik oleh terdakwa/pelaku dalam persidangan tentang asal-usul aset/harta dan dananya yang oleh aparat hukum telah diduga berasal dari hasil kejahatan illegal logging…jika pelaku tidak bisa membuktikan, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana pencucian uang.
Tidak heran kalau kasus-kasus besar illegal logging di Indonesia seluruh pelakunya lolos dari jerat hukum karena dakwaan primernya adalah melakukan pembalakan illegal, dan melakukan pengrusakan hutan, lha….mereka para pelaku kakap, otak illegal logging dan pemilik dana ini kan tidak pernah ke hutan untuk menebang pohon, atau mengangkut kayu hasil tebangan…ujar Willem Pattinasarany – Kordinator IWGFF.
Willem menegaskan bahwa: “Inilah saatnya aparat hukum menunjukan bukti keseriusannya dalam menindak para pelaku illegal logging termasuk beking-bekingnya.” Menurut Willem, PPATK sangat siap mendukung upaya aparat hukum dalam membongkar dan menjerat jaringan pelaku illegal logging di Indonesia. Ini adalah mandat undang-undang karena “bidang kehutanan dan lingkungan hidup” menjadi salah satu Kejahatan Asal (Predicate Crimes) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang oleh karena itu PPATK wajib menindak lanjuti mandat tersebut.
Memang saat ini PPATK hanya melakukan analisis dan melaporkan saja, namun ke depan PPATK harus diberi wewenang penyelidikan, penyidikan, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset, agar mempermudah penyelidikan dan mencegah kaburnya pelaku dan berpindahnya dana hasil kejahatan. Undang-Undang Pencucian Uang juga harus diperluas para Reporting Parties yang wajib melaporkan adanya transkasi mencurigakan (Suspicous Transaction Report), di antaranya para Advokat (Pengacara), Akuntan Publik, dan Konsultan Kehutanan.
“Tapi terlepas dari keterbatasannya yang ada saat ini, PPATK harus tetap didukung baik dari Pemerintahan, DPR, aparat hukum, industri keuangan dan perbankan, maupun masyarakat sebagai upaya bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dan menurunkan tingkat kejahatan yang terjadi di Indonesia,” lanjut Willem.
Salah satu dukungan pemerintah adalah membangun kerjasama multipihak yang dapat dilakukan dengan jalan membentuk taskforce atau forum kerjasama pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada bidang-bidang kejahatan tertentu.
Dalam bidang kehutanan, taskforce ini akan mengemban tugas untuk membantu pemerintah dalam memerangi illegal logging. Taskforce yang beranggotakan aparat hukum (polisi, jaksa, dan hakim), otoritas keuangan dan perbankan, Departemen Kehutanan, LSM, dan PPATK ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan seluruh informasi dugaan pencucian uang yang terkait dengan kejahatan di bidang kehutanan, dapat melakukan penyelidikan bersama, serta mendorong penggunaan delik pencucian uang pada kasus kejahatan kehutanan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Willem Pattinasarany, Koordinator Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)
HP: 08158642 6308