Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama lembaga Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) mengeluarkan sebuah panduan pemberian informasi dugaan tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati. “Dalam memperingati Hari Bumi 22 April besok, kita mencoba untuk memberikan solusi guna mengatasi makin kritisnya hutan alam di Indonesia,” kata Kepala PPATK Yunus Husein dalam jumpa pers di sebuah restoran, Senayan, Jakarta, Jumat (21/4/2006). Yunus berharap panduan itu dapat digunakan secara optimal oleh berbagai elemen masyarakat dalam rangka pemberian informasi-informasi yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di bidang kehutanan.Berdasarkan pasal 17 Keppres 82/2003, jelas Yunus, PPATK mempunyai kewenangan untuk menerima informasi dari perorangan mengenai dugaan tindakan pencucian uang itu.Dalam panduan itu, masyarakat akan diberikan tuntunan bagaimana caranya memberikan informasi kepada PPATK terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam bidang kehutanan.”Kita bisa menerima data-data yang sangat kongkret dan jelas, misalnya nama dan tempat tanggal lahir. Ini untuk mempermudah kita dalam menganalisis,” tambah Yunus.Ia juga menjelaskan, pihak-pihak yang dapat dijerat atau dilaporkan dalam tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan tidak hanya perorangan, tapi juga bisa dalam bentuk korporasi.”Sesuai dengan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian uang bisa sebuah perusahaan dijadikan sebagai tersangka jika perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dari tindak pidana itu,” kata Yunus.Yunus juga menerangkan, PPATK saat ini sedang mencoba untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing guna memasukkan tindak pidana illegal logging sebagai kategori international crime.”Sehingga jika sudah dimasukkan sebagai international crime, perbedaan hukum dari masing-masing negara tidak dapat lagi dijadikan dalih untuk menyembunyikan para cukong atau hasil penjualan illegal logging,” jelas Yunus.

Sumber: Detik News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *