Ekonomi dan Bisnis
Rabu, 20 Juli 2005
JAKARTA – Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)–lembaga swadaya masyarakat di sektor kehutanan–menilai, operasi hutan lestari kedua tidak memberikan hasil maksimal. Sebab, belum ada pelaku pembalakan liar yang diajukan ke pengadilan.
Koordinator IWGFF Willem Pattinasarany menuturkan, polisi dan jaksa harus cermat dalam menjerat pelaku lantaran membuktikan keterlibatan mereka itu sulit. “Umumnya mereka ditangkap berdasarkan informasi tapi tanpa barang bukti,” paparnya melalui rilis kemarin.
Willem menyarankan, pelaku-pelaku itu dijerat dengan perangkat hukum berlapis, mulai UU Kehutanan, UU Korupsi, UU Perpajakan, hingga UU Pencucian Uang. Dia menekankan, dengan memakai UU Kehutanan saja tidak cukup karena peraturan ini menuntut bukti.
“Peluang menjerat para pelaku dengan UU Pencucian Uang cukup besar,” papar Willem. “Sebab, pelaku illegal logging dapat didakwa melakukan pencucian uang.” Sebagai buktinya adalah uang hasil kejahatan itu.
Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menegaskan, pemerintah tetap akan menggelar Operasi Hutan Lestari yang ketiga untuk menangkap pelaku pembalakan liar dan menyita kayu ilegal di daerah Sumatera, Kalimantan, dan 11 provinsi lainnya.
“Operasi ini akan digelar Agustus mendatang,” tuturnya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Kehutanan DPR kemarin.
Ditambahkan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 150 miliar dalam APBN Perubahan 2005 untuk pelaksanaan operasi itu sepanjang tahun ini.
Secara terpisah, Departemen Perindustrian meminta kayu ilegal hasil operasi hutan lestari kedua segera dilelang. Sebab, industri kayu, terutama furnitur, sedang kesulitan bahan baku.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan, pelelangan itu akan diprioritaskan untuk industri furnitur skala usaha kecil menengah yang berada di pusat-pusat industri mebel. “Misalnya sentra furnitur di Jepara,” kata dia.
Benny memastikan tak akan ada proteksi atau kemudahan bagi industri peserta lelang. “Semua harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme lelang,” ujarnya. RINI KUSTIANI | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo