Pemberantasan tindak pidana illegal logging termasuk kejahatan yang terorganisir. Karena itu memerlukan dukungan semua pihak untuk menanggulanginya, termasuk kalangan perbankan.
Seperti terorisme dan narkotika, tindak pidana illegal logging termasuk dalam kejahatan terorganisir. Praktiknya melibatkan sindikasi, mulai dari penebang, pengusaha (cukong), pejabat pemerintah, oknum aparat Polri, TNI, sampai pada pembeli baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Untuk memberantasnya memerlukan dukungan semua pihak. “Karena itu sekarang saatnya semua pihak bahu membahu mendukung upaya pemberantasan illegal logging,” ujar Willem Pattinasarany, Koordinator Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF), dalam siaran persnya (25/11).
Willem mengatakan, salah satu lembaga yang memiliki peran kunci dalam memberantas illegal logging adalah penyedia jasa keuangan seperti Bank. Pasalnya bisa dipastikan bahwa para cukong kayu ilegal itu akan menggunakan bank sebagai sarana transaksi bisnisnya.
Oleh sebab itu, urai Willem, IWGFF mendesak kepada otoritas perbankan tertinggi di Indonesia memerintahkan bawahannya, yakni lembaga perbankan, agar melaporkan setiap transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan tersangka cukong kayu ilegal kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nama-nama para cukong ilegal itu sendiri sudah diserahkan Menteri Kehutanan kepada Kejaksaan Agung. Sementara ini berjumlah 19 nama, dan akan menyusul 40 nama lagi. Pihak Kepolisian bahkan sudah mengumumkan 12 nama tersangka cukong ilegal kepada masyarakat melalui media massa.
Pencucian uang
Selain itu, IWGFF juga mendesak pihak kepolisian dan Kejaksaan agar menggunakan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Pencucian uang, sebagai alternatif untuk menjerat para pelaku illegal logging. Hal ini sesuai amanat Pasal 2 UU Pencucian Uang yang memasukan kejahatan di bidang kehutanan sebagai kejahatan yang perlu diberantas.
Jika polisi dan jaksa mendakwa tersangka illegal logging dengan UU Pencucian Uang, menurut Willem, maka peranan bank sangat dibutuhkan. Menurut Pasal 13 undang-undang tersebut, penyedia jasa keuangan (bank) wajib melaporkan kepada PPATK setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.
Willem menyadari bahwa bank adalah lembaga yang selalu berhati-hati dalam menjaga reputasinya. Namun menurutnya, bank juga akan kehilangan reputasinya jika dia terlibat dan mendukung usaha-usaha yang tergolong dalam bisnis-bisnis ilegal seperti illegal logging.
“Kami ingin agar bank-bank yang beroperasi di Indonesia adalah bank-bank yang bersih, yang tidak terlibat dan ikut mendukung usaha-usaha yang ilegal yang dapat merugikan banyak pihak termasuk kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,” tegas Willem [26/11/04]
(Zae)
Sumber: Hukum Online