Ketika melakukan kunjungan ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah sebelum lebaran Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono mengumandangkan perang melawan illegal logging. Presiden bahkan berjanji akan menangkap siapa saja yang membecking usaha illegal logging termasuk para pejabat pemerintah sipil (departemen), Polri, dan TNI. Menteri Kehutanan, Bapak MS Kaban bahkan sudah memberikan sejumlah nama cukong kayu serta pejabat pemerintah ke Kejaksaan Agung dan Polri dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Polri untuk menyeret para cukong tersebut ke hadapan hukum, Kepolisian RI sendiri sudah berani mengumumkan di media masa 12 nama cukong kayu yang terlibat dalam illegal loggingSebagaimana kejahatan lainnya seperti, terorist, perdagangan senjata, perdagangan narkotika dan obat-obatan, serta sindikasi-sindikasi kejahatan terorganisirnya lainnya, illegal logging pun termasuk dalam organize crimes yang melibatkan sindikasi mulai dari penebang, pengusaha (cukong), pejabat pemerintah, oknum aparat Polri, TNI, sampai pada pembeli baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Ini adalah sebuah extraordinary crimes dan jika tidak dicegah Illegal logging akan memporak-porandakan sumberdaya hutan, membunuh pegetahuan dan manfaat atas lingkungan dan sumberdaya hutan bagi generasi selanjutnya, mengahancurkan moral bangsa (menyuburkan KKN), dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Menurut Willem Pattinasarany, Koordinator Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) saatnya semua pihak bahu membahu mendukung upaya pemberantasan illegal logging. Salah satu lembaga yang memiliki peran kunci dalam memberantas illegal logging adalah dukungan dan kerjasama dari Penyedia Jasa Keuangan seperti Bank.
Dimanakah peran bank ? Perbankan sangat berperan dalam memfasilitasi kelanggenagan sebuah bisnis baik dalam bentuk bantuan modal atau kredit usaha maupun sebagai tempat terjadi transaksi dalam sebuah bisnis. Termasuk dalam bisnis illegal logging yang mensirkulasikan dana yang cukup besar. Tidak bisa dipungkiri dan dihindari bahwa setiap bank yang beroperasi baik di ibu kota propinsi, kabupaten dan kecamatan di daerah-daerah akan menjadi tempat transaksi para cukong, dan pengusaha kayu yang terlibat dalam kegiatan illegal logging. Illegal logging adalah kejahatan kehutanan yang berpotensi melahirkan kejahatan keuangan dimana salah satunya adalah “kejahatan pencucian uang” (selain kejahatan pajak). IWGFF telah menyarankan kepada para pihak seperti Polri, Departemen Kehutanan dan Kejaksaan Agung agar segera menggunakan UU Pencucian Uang dalam memeriksa semua kasus illegal logging. Jika kasus-kasus illegal logging oleh Polisi dan Jaksa didakwa dengan menggunakan UU Pencucian Uang maka peranan bank sangat dibutuhkan. Menurut Pasal 13, UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Penyedia Jasa Keuangan (bank) wajib melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setiap transaski keuangan yang mencurigakan. Oleh karena itu, terkait dengan gencarnya perang melawan illegal logging serta dimumkannya nama-nama para cokong kayu setiap bank yang beroperasi di Indonesia harus secara proaktif menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK jika nasabahnya terkait dengan kasus-kasus illegal logging di tanah air.
Bank adalah sebuah lembaga yang selalu berhati-hati dalam menjaga reputasinya, namun bank juga akan kehilangan reputasinya jika dia terlibat dan mendukung usaha-usaha yang tergolong dalam bisnis-bisnis illegal seperti illegal logging misalnya. Bank harus dengan teliti menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah (Know Your Costomer/KWC), agar bank tidak terjebak/terlibat dalam mendukung usaha-usaha illegal. Kami ingin agar bank-bank yang beroperasi di Indonesia adalah bank-bank yang bersih, yang tidak terlibat dan ikut mendukung usaha-usaha yang illegal yang dapat merugikan banyak pihak termasuk kerusakan lingkungan dan sumberdaya alam, kami juga ingin agar bank dengan jujur dapat memberikan laporan kepada lembaga yang berwenang jika nasabahahnya terindikasi terlibat dalam kejahatan termasuk kejahatan kehutanan dan lingkungan…kata Willem
Berdasarkan apa yang kami sampaikan di atas, IWGFF menyerukan agar:
Otoritas tertinggi Perbankan dan Keuangan yang membawahi atau mewadahi berbagai penyedia jasa keuangan di Indonesia memerintahkan kepada seluruh Penyedia Jasa Keuangan untuk melaporkan setiap transakasi keuangan mencurigakan kepada PPATK dari setiap nama para cukong kayu yang telah diumumkan di media masa atau yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan, Kejaksaan Agung RI maupun Kepolisian.
Kami juga menyerukan kepada setiap penyedia jasa keuangan terutama bank agar dapat mendukung upaya-upaya penyidikan dari aparat hukum yang terkait jika UU Pencucian uang dipakai untuk mendakwa para pelaku utama illegal logging. Selain itu kami juga mengusulkan agar setiap Penyedia Jasa Keuangan atau Perbankan wajib memasukan nama-nama para cukong kayu, dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus pencurian kayu, penyelundupan dan perdagangan kayu illegal ke dalam daftar high risk customer.
Kami juga menghimbau kepada kalangan perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya agar segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro lingkungan dan berkewajiban untuk tidak membiayai bisnis dan proyek-proyek yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Jakarta, 25 November 2004
Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)
Willem Pattinasarany
Koordinator
Kontak : 0815 8642 6308