Akhirnya nama-nama cukong kayu yang selama ini menjadi otak sekaligus penyandang dana aktifitas illegal logging diumumkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia beriringan dengan program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu. Markas Besar Polri telah mengumumkan 12 nama cukong kayu illegal yang ada pada daftar Polisi dan kemudian akan dicocokan dengan daftar 19 nama yang dipunyai oleh Departemen Kehutanan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Menurut Willem Pattinasarany dari Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) “terlepas dari berbedanya jumlah nama yang ada pada Polri dan Departemen Kehutanan, kami melihat bahwa aparat hukum akan kesulitan untuk menangkap kembali para cukong tersebut, mengingat sebagian kasus-kasus tersebut sudah diperiksa dan disidangkan bahkan ada yang sudah bebas atau dibebaskan karena terbukti tidak bersalah. Yang paling mungkin dilakukan oleh aparat penyidik adalah meninjau dan membuka kembali kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, itupun nantinya akan sulit karena tidak adanya barang bukti.

Satu-satunya barang bukti yang masih tersisa adalah record transaksi atau rekening para cukong tersebut di bank. Jika kasus-kasus ini benar-benar akan dibuka kembali, kami mengusulkan kepada POLRI agar segera menggunakan UU Pencucian Uang untuk memeriksa para cukong tersebut. Ini memang hal yang baru bagi kita namun undang-undang ini memberikan peluang untuk menjerat pelaku utama illegal logging dengan cara menelusuri transaksi dan lalu lintas keuangan pada Penyedia Jasa Keuangan (Bank) dalam bisnis ini. “Saya kira jika Polisi sudah mempelajari dengan lengkap keberadaan UU Pencucian Uang maka semestinya undang-undang ini bisa digunakan untuk menjerat para cukong tersebut apalagi dalam organisasi Polri terdapat Direktorat khusus yang menangani kasus pencucian uang (Direktorat II) yang bisa bekerja sama dengan Direktorat yang menangani kasus illegal logging (Direktorat IV) tegas Willem”

Seperti diketahui, bahwa UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pasal 2 telah memasukan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai bidang yang berpotensi terjadinya tindak pidana pencucian uang. Illegal logging itu adalah bentuk kejahatan kehutanan (Forest Crime) sehingga dapat digolongkan sebagai kejahatan asal (predicate crimes) yang melahirkan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Pencucian Uang. Karena uangnya berasal dari kegiatan illegal maka uangnya termasuk uang haram, dan para pelakunya (cukongnya) dianggap sebagai Money Launder. Dengan menggunakan undang-undang ini kita bisa menjerat sekaligus dua subjek yakni uangnya yang dapat disita (diblokir) dan dikembalikan ke negara, dan yang kedua orangnya (cukongnya), para cukong tersebut harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa uangnya bukan berasal dari kegiatan illegal (illegal logging) jadi ada pembuktian terbalik.

Institusi lain yang berperan dalam proses penyidikan ini adalah Penyedia Jasa Keuangan dalam hal ini perbankan. Setelah pengumuman resmi nama-nama cukong kayu oleh Polri dan Dephut, seluruh bank dimana para cukong kayu tersebut menjadi nasabah harus melaporkan rekening-rekening para cukong tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bank tidak perlu takut kehilangan nasabah akibat laporannya kepada PPATK sebaliknya bank akan dikenai hukuman jika tidak melaporkan sebagiamana diatur dalam undang-undang pencucian uang dan menghadapi resiko kehilangan reputasi karena menyimpan uang hasil kejahatan.

Berdasarkan apa yang kami sampaikan di atas Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) menyerukan agar:

  1. Presiden dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk memimpin langsung upaya penangkapan nama-nama cukong yang telah diumumkan secara resmi ke publik untuk membuktikan komitmen Kabinet Indonesia Bersatu dalam memberantas illegal logging.
  2. Kapolri, Gubernur Bank Indonesia dan PPATK untuk segera meminta bank untuk melaporkan rekening-rekening 12 cukong ini sesuai dengan UU TPPU.
  3. Perlunya Pihak Polri, Bank Indonesia dan PPATK agar segera berkoordinasi untuk memblokir rekening atau uang hasil illegal logging yang dimiliki oleh cukong dan sekaligus menangkap cukong illegal logging.
  4. Pemberantasan Illegal Logging tidak hanya menjadi program 100 hari Kabinet namun akan tetap menjadi prioritas yang harus ditangani secara intesif mengingat besarnya kerugian negara akibat pencurian kayu.
  5. Upaya pemberantasan illegal logging tidak hanya sebatas penangkapan para cukong, tetapi harus sampai pada akar masalahnya yaitu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang melibatkan berbagai unsur mengingat illegal logging merupakan kejahatan yang sangat terorganisir.

 

Jakarta, 2 November 2004

Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF)

Willem Pattinasarany
Koordinator
Kontak : 0815 8642 6308

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *