EXECUTIVE SUMMARY
Kegiatan projek pertama yaitu mendorong kebijakan perbankan yang medukung tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan didasarkan pada hipotesa bahwa kebijakan perbankan saat ini telah berkontribusi terhadap buruknya tata kelola hutan dan lahan, pada gilirannya menyebabkan kejahatan lingkungan. Dalam temuan studi kebijakan landscape pendanaan disektor kehutanan dan perkebunakan ditemukan bahwa, tata kelola pendanaan sektor kehutanan di masa lalu yang lebih berorientasi pada eksploitasi sektor kehutanan harus diubah dimana peningkatan kinerja pendanaan dan perpajakan sektor kehutanan dan perkebunan sudah selayaknya diintegrasikan dengan instrumen penilaian pada aspek sustanaibility pendanaan dan perpajakan dalam kedua sektor tersebut.
Sejalan dengan dorongan aspek sustanaiblity pada pendanaan di sektor kehutanan dan perkebunan, CSO diharapkan dapat berperan dengan terus melakukan kontrol sehingga penerapan aspek-aspek keberlanjutan tersebut dapat diterapkan baik pada level undang-undang maupun pada level aturan pemerintah peraturan turunannya. Hal ini menjadi penting mengingat bukan saja lingkungan dan sumberdaya alam yang kemudian akan menerima dampak dari tidak terkontrolnya investasi di sektor sumberdaya alam yang merusak, tetapi potensi kehilangan pendapatan negara dari sisi pajak juga akan hilang akibatnya maraknya praktik-praktik kecurangan.
Guna menghadapi praktik-praktik kecurangan tersebut dan cendrung mengarah pada kejahatan, proyek dan program pada kegiatan kedua yaitu memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan dengan menggunakan undang-undang anti pencucian uang dilakukan sebagai upaya untuk memperkenalkan sistem anti pencucian uang sebagai sebuah alat advokasi baru dalam upaya penegakan hukum disektor lingkungan dan sumberdaya alam. Dalam kegiatan ini ditemukan bahwa sangat minimnya kerjasama antar penegak hukum, kementerian kehutanan, dan PPATK dalam menggunakan system anti pencucian dalam mendukung penegakan hukum di sektor kehutanan. Dalam proyek ini kemudian telah dibuat sebuah pedoman pemberian informasi tentang TPPU dan TIPIHUT bagi PPNS Kehutanan dan kalangan masyarakat sipil.
Kalangan CSO perlu secara terus menerus mendorong, dan menekan, aparat hukum dan para pihak terkait seperti PPATK, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pemda agar dengan tegas bekerjasama memberantas tindak kejahatan tersebut baik dengan pendekatan konvensional maupun dengan pendekatan sistem anti pencucian uang dan anti korupsi. Dalam hal ini, CSO dapat mengambil peran sebagai pemberi informasi, mitra, dan pelapor melalui mekanisme yang ada di masing-masing lembaga.
Untuk mendapatkan Laporan, silahkan Hubungi Kami